Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswa ITB STIKOM Bali Lulus Program Kampus Mengajar

Bali Tribune / MAHASISWI - Salah satu mahasiswi ITB STIKOM Bali peserta Program Kampus Mengajar, Made Puri Adnyani Mahadewi

balitribune.co.id | Denpasar – Rektor Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) STIKOM, Dadang Hermawan menyatakan sebanyak tujuh mahasiswa STIKOM Bali lulus seleksi peserta program Kampus Mengajar Angkatan I tahun 2021 untuk mendukung Program Merdeka Belajar -  Kampus Merdeka, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Para mahasiswa tersebut semuanya angkatan tahun 2018 dan dari Program Studi Sistem Informasi.

"Sebagai kampus TI, mahasiswa kami memang sudah terbiasa dengan dengan pola pembelajaran baik secara daring maupun luring. Sehingga saya yakin mahasiswa kami tidak akan canggung ketika diterjunkan membimbing adik-adiknya di sekolah dasar,” katanya di Denpasar, Senin (22/03). 

Secara nasional Program Kampus Mengajar ini melibatkan 14.621 mahasiswa di seluruh Indonesia. Sesuai Surat Tugas Nomor: 1498/EI/DI.00.00/2021 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI tertanggal 20 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani, ke-7 mahasiswa tersebut sudah mulai melaksanakan aktivitas mengajar selama tiga bulan per 22 Maret – 25 Juni 2021 di sekolah dasar (SD) yang ditentukan oleh Kemendikbud RI. 

Khusus untuk perguruan tinggi bidang teknologi informasi (TI) di Bali, hanya mahasiswa ITB STIKOM Bali yang lulus seleksi program ini. Mahasiswa atas nama Deni Alfian Bouk mengajar di SD Inpres Oeniupsai, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Kadek Endra Adi Sastrawan di SD No. 5 Sepang, Kabupaten Buleleng (Bali), Kadek Yunita Maharani di SD No. 5 Sepang, Kabupaten Buleleng, Ketut Adi Mardana di SD Mustika Denpasar, Made Puri Adnyani Mahadewi di SD Hainan School Denpasar, Ni Putu Riskina Suda Asvini di SD Bina Tunas Denpasar, dan I Putu Gede Januar Ekaputra di SD Sanur Independent School, Denpasar.

Sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Program Kampus Mengajar ini memang dirancang guna membantu kesulitan belajar yang dialami para peserta didik tingkat sekolah dasar, baik secara daring (dalam jaringan) maupun luring ( di luar jaringan).

Paristiyanti Nurwardani, Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, dalam surat tersebut menyatakan dalam rangka mendukung Program Merdeka Belajar - Kampus Merdeka dan membantu sekolah terdampak pandemi Covid 19, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI melaksanakan Program Kampus Mengajar Angkatan I Tahun 2021. Program ini dengan melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk menjembatani kesulitan belajar di sekolah dasar baik secara daring maupun luring.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.