Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswa Tewas Tenggelam

Bali Tribune/ TEWAS - Seorang mahasiswa tewas tenggelam di Tibu Ceking,

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang mahasiswa bernama Anak Agung Alit Dwipayana (21), tewas tenggelam di Tibu Ceking, Tukad Balian, di Banjar Dinas Desaanyar, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Sabtu (23/11).
 
Dari informasi yang dikumpulkan, peristiwa tersebut berawal saat korban asal Banjar Dinas Yeh Silah, Desa Lumbung Kauh, Selemadeg Barat, Tabanan bersama keempat teman-tamannya (saksi) yakni Dewa Gede Angga Pratama (24), I Nyoman Ageng Merta Wiguna (18), I Kadek Agus Wiyasa (17), dan Ni Kadek Aprilia (22), berangkat untuk berenang ke Tibu Ceking.
 
Sesampai di lokasi sekitra pukul 14.00 WITA, korban bersama tiga temannya mandi bersama, sedangkan saksi Ni Kadek Aprilia yang juga pacar korban hanya duduk-duduk di pinggir sungai. Berselang kurang lebih 30 menit kemudian, saat korban hendak berenang melintasi sungai dari arah timur ke barat, dan baru setengah perjalanan tiba -tiba korban berbalik kembali ke timur. 
 
Diduga korban keram dan korban sempat didengar minta tolong oleh para saksi. Selanjutnya para saksi yang ikut mandi membantu memberikan pertolongan dengan berenang ke tengah. Rekannya pun sempat membawa kayu ke tengah sungai untuk menolong korban. Namun kayu itu patah sehingga korban tidak bisa diselamatkan dan korban akhirnya tenggelam.
 
Melihat hal tersebut, pacar korban menelpon I Putu Edi Setiawan untuk memberitahukan kejadian itu dan meminta pertolongan agar memberitahukan hal tersebut ke orang tua korban. Selanjutnya dari keluarga melaporkan hal tersebut ke Polsek Selemadeg Barat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
 
Mendapat laporan tentang orang tenggelam, petugas pun segera mendatangi lokasi. Setelah dilakukan pencarian oleh masyarakat setempat, korban akhirnya diketemukan dalam keadaan meninggal dunia sekitar pukul 15.50 wita.
 
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Made Budiarta membenarkan peristiwa tersebut. “Korban diduga keram saat berenang,” singkatnya. 

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.