Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswi Pembuang Bayi Dibui 6 Tahun

Bali Tribune/ Simprosa (21) di pesidangan PN Denpasar, Kamis (28/11) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang mahasiswi  bernama Simprosa (21) yang gelap mata membunuh bayi yang baru dilahirkannya, hanya bisa pasrah saat majelis hakim menjatuhkan penjara selama 6 tahun pada Kamis(28/11) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Simprosa dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Dia membuang bayinya di kolam proyek di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar, pada 19 Juli lalu.
 
Putusan majelis hakim diketuai I Made Pasek ini lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Simprosa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mulai dari menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Simprosa pun dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu jaksa.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama dalam tahanan sementara. Denda Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana dua bulan kurungan," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
 
Kasus pembunuhan bayi ini terjadi pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 Wita di toilet Wernes Education Center di Kompleks Pertokoan, Gang Sudirman, di Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar.
 
 Saat itu, terdakwa yang dalam keadaan hamil besar tetap berniat mengikuti ujian. Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit di bagian perutnya dan dia pun minta izin untuk ke toilet.
 
"Di dalam toilet terdakwa melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki, oleh karena bayi itu menangis, terdakwa pun panik dan takut ketahuan orang lain. Setika dengan sekuat tenaga terdakwa dengan mengunakan tangannya membekap mulut hingga tangisan bayinya terhenti," beber Jaksa Lovi dalam surat dakwaan.
 
Lalu, terdakwa kemudian membersihkan bayi dan ari-ari serta berkas darah yang tercecer di lantai toilet. Setelah itu, terdakwa membungkus bayi dengan mengunakan jas almamater dan membuang bayi teresebut di ke kolam proyek di samping kampus. 
 
"Berdasarkan hasil visum et repertum, pada jenasah bayi dalam keadaan membusuk, cukup umur dalam kandungan, tidak terdapat tanda-tanda perawatan maupun hidup di luar kandungan tanpa peralatan khusus. Sebab kematian bayi adalah pembekapan," beber.Jaksa Lovi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

WNA Asal Kanada Ditemukan Meninggal di Lembongan

 

 

Semarapura, Bali Tribune

Suasana tenang di kawasan wisata Jungutbatu, Nusa Lembongan, mendadak gempar pada Rabu (29/10/2025) malam. Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Frances Colleen Hollywood (62) ditemukan meninggal dunia di kamar penginapan Lembongan Made In, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Bule Tembak Bule di Vila Mungu Mulai Disidang, Pelaku Telah Rancang Dua Bulan Sebelumnya

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi penembakan terhadap bule Australia, Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1 Gang Maja di Jalan Munggu - Seseh, Banjar Sedahan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabulaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita benar - benar terencana.

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Infrastruktur Jalan, Bupati Badung Tandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah dengan PT SMI

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk akselerasi pembangunan infrastruktur jalan guna mengurai kemacetan di kawasan Kuta Selatan dan Kuta Utara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten Badung antara PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dengan Pemkab Badung, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Pu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dikelola Kominfo, Bupati Adi Arnawa Luncurkan “Update” Kontak Bupati dan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Badung, Rabu (29/10/2025) meluncurkan update dua produk digitalisasi yakni Kontak Bupati dan CCTV Analitik.

Peluncuran tersebut juga dimeriahkan dengan acara BATCH yakni Badung Talks Creative and Hetero Space merupakan sebuah event inovatif sebagai ruang interaksi, kolaborasi, dan aktualisasi diri anak muda Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.