Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahfud MD Beri Kuliah Umum di Universitas Udayana, Demokrasi Konstitusional dan Pemilu yang Bermartabat

Bali Tribune / Mahfud MD Beri Kuliah Umum di Universitas Udayana, Selasa (10/10) bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Unud Kampus Jimbaran.

balitribune.co.id | Mangupura -  Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Kuliah Umum dengan menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia Prof. Dr. H. Mahfud MD, SH.,SU, Selasa (10/10) bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Unud Kampus Jimbaran. Kuliah Umum yang dipandu oleh moderator Dr. I Dewa Gede Palguna, SH.,M.Hum    ini mengambil tema Demokrasi Konstitusional dan Pemilu yang Bermartabat "Pemilu bukan untuk memilih pemimpin yang sempurna tetapi untuk mencegah agar orang jahat tidak menjadi pemimpin" ini dihadiri oleh ribuan mahasiswa, dosen, partai politik, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, MP.,IPU dalam sambutannya menyampaikan pemilu merupakan sarana bagi seluruh elemen bangsa untuk memilih putra/putri terbaik bangsa yang nantinya akan memimpin negara ini selama lima tahun ke depan. Beranjak dari hal tersebut, maka sudah sepatutnya semua warga negara memahami esensi dari pada pemilu sebagai momen pengimplementasian hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate). Sebagai bagian dari hak konstitusional, maka seluruh elemen bangsa harus memilik perspektif yang sama untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat. Dengan demikian, setiap warga negara diyakini dapat berpikir dengan logis dan penuh rasa aman dalam menentukan calon pemimpin pilihannya.

Pemilu tidak semata-mata merupakan soal politik, tetapi juga bersinggungan dengan persoalan hukum, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Oleh karenanya, tidaklah mudah untuk melakukan pembahasan tentang pemilu. Tentu dibutuhkan adanya tokoh intelektual yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pemilu yang perlu kita dengarkan keilmuannya, sebagai bekal bagi kita semua nantinya untuk dapat berpikir yang logis tentang pemilu. 

"Penyelenggaraan Kuliah Umum dengan tajuk Demokrasi Konstitusional dan Pemilu yang Bermartabat juga merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, khususnya bidang pendidikan. Universitas Udayana berharap, bahwa penyelenggaraan kuliah umum ini dapat memberikan faedah yang positif bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Bali," ujar Prof. Rai. Harapannya Kuliah Umum ini dapat memberikan manfaat yang positif bagi semua pihak.

Menkopolhukam Mahfud MD dalam materinya menyampaikan politik kebangsaan harus dikampanyekan bahkan juga dikampus. Hal yang  tidak boleh dikampanyekan itu adalah politik elektoral. 

"Kalau berbicara tentang politik kebangsaan, bagaimana seharusnya kita bernegara, bagaimana seharusnya rakyat mengikuti aturan-aturan negara dan menggunakan hak-haknya berdasarkan aturan-aturan yang dibuat oleh negara dan bagaimana seharusnya para pejabat negara itu bertindak, nah itu namanya politik kebangsaan," ujar Mahfud MD.

Lebih lanjut dalam paparannya juga disampaikan bahwa demokrasi adalah mekanisme untuk menyerap aspirasi kebaikan setiap individu menjadi kebaikan publik. Demokrasi memiliki seperangkat nilai sebagai pembatas yang tidak boleh dilanggar yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan dasar manusia, persatuan, kedamaian dan keadilan. Sementara Pemilu merupakan salah satu mekanisme yang menjadi penanda negara demokrasi yang selalu diharapkan untuk menghasilkan pemerintahan dan kekuasaan yang demokratis sesuai dengan aspirasi rakyat. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan mengenai Pemilu Beretika dan Pemilu Bermartabat.

Kuliah Umum ini menarik minat peserta untuk mengemukakan berbagai pertanyaan secara langsung ke Menkopolhukam seputar demokrasi, dan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Mengakhiri materinya, Menkopolhukam mengajak hadirin untuk menyanyikan lagu Indonesia Pusaka.

Sumber: https://www.unud.ac.id

wartawan
ARW
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.