Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Makan Uang Proyek Sekolah, Nyoman Beres Ditahan

Bali Tribune/Saat tersangka Nyoman Beres akan ditahan di Kejaksaan Negeri Klungkung.

balitribune.co.id | SemarapuraSetelah hampir 6 bulan lebih menyandang status tersangka, Kepala SMAN 1 Satap Nusa Penida di Dusun Tanglad, I Nyoman Beres akhirnya resmi ditahan di rumah tahanan LP Semarapura, Selasa (30/4). Kepastian penahanan tersangka Nyoman Beres ini dikemukakan langsung Kacabjari Nusa Penida Luga Harlianto SH di Kejaksaan Klungkung.

Menurutnya, Nyoman Beres tersangka kasus dugaan korupsi Rp 860 juta anggaran proyek pembangunan ruang kelas SMAN Satap Nusa Penida di Dusun Tanglad. “Saat kita lakukan penahanan tersangka didampingi kuasa hukumnya Wayan Suniarta,SH . Penahanan tersangka untuk mempermudah pemeriksaan dan tersangka tidak melarikan diri,” terang Luga.

Tersangka diperiksa Kejari Klungkung sekitar pukul 9.30 wita dan didampingi penasehat hukumnya. Kemudian sekitar pukul 13.00 wita pihak kejaksaan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Nyoman Beres dengan dititipkan di rumah tahanan Negara LP Klungkung selama 20 hari masa penahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya Nyoman Beres ditetapkan sebagai tersangka karena disamping merugikan keuangan negara juga merugikan para siswa lantaran bangunan sekolah

tersebut tak kunjung dirampungkan.

Sementara itu Kacabjari Nusa Penida Luga Harlianto  saat ditemui Bali Tribune di Kejari Klungkung menjelaskan,  akibat perbuatan tersangka negara dirugikan. Sebelumnya hasil audit BPKP  ditemukan penyelewengan keuangan negara. Itulah sebabnya, kasus dugaan korupsi itu ditingkatkan ke penahanan tersangka. Kejaksaan juga telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi yang terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan terjadi penyimpangan biaya pembangunan proyek sekolah tersebut sebesar Rp 860 juta. Itulah sebabnya, tersangka ditahan untuk mempermudah pemeriksaan dan tersangka tidak melarikan diri. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Siapkan Pajak 0% Kendaraan Listrik, Ini Bocorannya

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak kendaraan ramah lingkungan di seluruh daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Tak Ingin Kehilangan Poin

balitribune.co.id I Gianyar - Kompetisi sepak bola kasta tertinggi di Indonesia, Super League 2025/2026 kini menyisakan lima kali laga saja. Bagi Bali United di sisa lima kali laga tersebut tidak ingin kehilangan poin baik itu saat laga di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, maupun saat bertandang ke markas tim lain.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.