Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maki dan LP3HI Gugat Kejaksaan, Minta Kasus Korupsi Yayasan Al-Ma'ruf Diselesaikan di Pengadilan Tipikor

Bali TribuneYayasan Al-Ma’ruf Denpasar
Balitribune.co.id | Denpasar -Pasca ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh John Korasa selaku kuasa Pembina Yayasan Al-Ma’ruf, Hajah Suryani, atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Denpasar terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Al-Ma’ruf, di PN Denpasar beberapa waktu lalu. 
 
Kini giliran Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI)  kembali mengajukan praperadilan atas kasus yang sama di PN Denpasar.
 
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada Selasa (11/2), kemarin, dipimpin oleh hakim tunggal I Made Pasek dan sebagai termohon adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
 
Dalam berkas gugatan praperadilan pemohon, Boyamin Bin Saiman dkk dari Maki yang beralamat di Kebon Jeruk, Jakarta dan Arif Sahudi dkk dari LP3HI berkantor di Jawa Tengah itu, pada pokoknya menggugat SKP2 yang diterbitkan oleh Kejari Denpasar atas persetujuan Kejati Bali terkait dihentikannya perkara dugaan korupsi dana hibah Kota Denpasar terkait Perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian sebesar Rp 200 juta.
 
Sementara itu, John Korasa, yang mewakili Maki dan LP3HI mengatakan, pihak pemohon mengajukan  praperadilan agar Kejari Denpasar menyelesaikan perkara dugaan korupsi ini sampai ke Pengadlan Tipikor, Denpasar. 
 
Menurut John Korasa, alasan pihak Kejari Denpasar mengeluarkan SKP2 sangat tidak masuk akal. Pasalnya, BPKP Bali sudah mengeluarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp200 juta. Tidak hanya itu, John Korasa mengatakan, syarat formal dan materiil yang disyaratkan kejaksaan sudah dipenuhi oleh penyidik Polresta sehingga dinyatakan P-21 dan kemudian dilakukan tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta ke kejaksaan. 
 
"Bukankan Pasal 4 UU Tipikor secara tegas dan jelas mengatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Pemohon.
 
Dugaan kasus korupsi ini berawal pada 30 Desember 2016 ketika H Miftah Aulawi Noor selaku ketua yayasan Al-Ma’ruf Denpasar mengajukan permohonan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan tahun 2016.
 
Pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh H Mohamad Saifudin sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf  dan Supeni Mayangsari. Pemerintah Kota Denpasar kemudian mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta.
 
Setelah bantuan dana hibah ini cair, sebagai ketua yayasan dan pemohon dana bantuan hibah, H Miftah Aulawi Noor, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam tersebut.
 
Ternyata, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawabannya, H. Miftah Aulawi   mempergunakan nota dan kwitansi fiktif. Lalu, Penyidik Polresta Denpasar kemudian menetapkan tiga orang tersangka, H. muhamad Saifudin, Supeni Mayang Supeni alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi.
 
Setelah jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar menyatakan berkas perkara sudah lengkap alias P-21, penyidik Polresta kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Denpasar pada tanggal 6 September 2017. 
 
Anehnya, seharusnya setelah tahap II, jaksa kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar tetapi untuk perkara ini, jaksa kemudian melakukan penelitian lagi. Januari 2018, Kejari Denpasar kemudian mengeluarkan SKP2 dengan alasan, perkara ini tidak layak dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor karena ada beberapa aspek yuridis yang tidak terpenuhi dan adanya pengembalian kerugian negara. 
Dikonfirmasi terkait praperadilan ini, Kasi Intel Agung Ary Kesuma, membenarkan bahwa Kejari Denpasar dipraperadilankan dalam kasus SKP2 kasus Yayasan Al-Ma’ruf oleh Maki dan LP3HI.
 
“Yang mengajukan praperadilan adalah Boyamin Bin Saiman, dkk dari Maki dan Arif Sahudi, dkk dari LP3HI. Praperadilan tersebut terkait dengan SKP2 atas dihentikannya dugaan korupsi dana hibah Kota Denpasar yakni  perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian sebesar Rp200 juta,” jelas Jaksa berambut klimis ini. 
wartawan
habit
Category

Intip Produk Kreatif Tabanan di Katalog Digital “Jayaning Singasana” 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penerbitan Katalog UMKM “Jayaning Singasana” Tahun 2026. Katalog yang disajikan dalam bentuk buku elektronik (e-book) berformat PDF tersebut menjadi media promosi resmi yang menampilkan beragam produk unggulan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id | Mangupura - Setiap 210 hari atau enam bulan sekali menjadi perayaan penting bagi umat Hindu di Nusantara. Momen tersebut adalah Hari Raya Galungan dan Kuningan yang merupakan hari kemenangan Dharma melawan Adharma. Khusus untuk umat Hindu di Bali, Galungan dan Kuningan untuk meningkatkan bhakti dan bersyukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas segala manifestasi yang telah diberikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

26 Siswa Kelas 1-3 Badung Bersaing Jadi Terbaik Lomba Mewarnai PKB XLVIII Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Tercatat 26 siswa-siswi SD dari Kabupaten Badung bersaing untuk menjadi yang terbaik Wimbakara (Lomba) Mewarnai Sekolah Dasar (SD) kelas I hingga III pada Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Lomba yang diikuti 132 orang siswa SD se-Bali tersebut berlangsung pada hari kedua pelaksanaan PKB di Gedung Museum Mahudara Mandara Giri Bhuwana, Kawasan Taman Budaya Art Center, Provinsi Bali, pada Minggu (14/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng Kementerian Pariwisata, Grab Indonesia Umumkan Pemenang Grab Bintang 5 Awards

balitribune.co.id | Jakarta - Grab Indonesia bersama Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menggelar acara Penganugerahan Grab Bintang 5 Awards di Gedung Sapta Pesona, Jakarta pada 12 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendorong pengembangan wisata gastronomi Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi KALAHARA, Buktikan Praktik Bisnis Minim Plastik Tetap Menguntungkan bagi UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 51 peserta, termasuk para pelaku UMKM dari sektor makanan, minuman, dan ritel, berkumpul di The Kul Kul Farm, Abiansemal, dalam acara puncak kampanye KALAHARA: Detoks Plastik, Bali Resik yang diselenggarakan oleh AVANI PR Consultant dan PlastikDetox.

Baca Selengkapnya icon click

Pekenan Galungan dan Kuningan, FKLJK Bali Dorong UMKM Hadirkan Kebutuhan Hari Raya dengan Harga Terjangkau

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Provinsi Bali menghadirkan kegiatan Pasar Murah Pekenan Galungan dan Kuningan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.