Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maki dan LP3HI Gugat Kejaksaan, Minta Kasus Korupsi Yayasan Al-Ma'ruf Diselesaikan di Pengadilan Tipikor

Bali TribuneYayasan Al-Ma’ruf Denpasar
Balitribune.co.id | Denpasar -Pasca ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh John Korasa selaku kuasa Pembina Yayasan Al-Ma’ruf, Hajah Suryani, atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Denpasar terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Al-Ma’ruf, di PN Denpasar beberapa waktu lalu. 
 
Kini giliran Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI)  kembali mengajukan praperadilan atas kasus yang sama di PN Denpasar.
 
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada Selasa (11/2), kemarin, dipimpin oleh hakim tunggal I Made Pasek dan sebagai termohon adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
 
Dalam berkas gugatan praperadilan pemohon, Boyamin Bin Saiman dkk dari Maki yang beralamat di Kebon Jeruk, Jakarta dan Arif Sahudi dkk dari LP3HI berkantor di Jawa Tengah itu, pada pokoknya menggugat SKP2 yang diterbitkan oleh Kejari Denpasar atas persetujuan Kejati Bali terkait dihentikannya perkara dugaan korupsi dana hibah Kota Denpasar terkait Perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian sebesar Rp 200 juta.
 
Sementara itu, John Korasa, yang mewakili Maki dan LP3HI mengatakan, pihak pemohon mengajukan  praperadilan agar Kejari Denpasar menyelesaikan perkara dugaan korupsi ini sampai ke Pengadlan Tipikor, Denpasar. 
 
Menurut John Korasa, alasan pihak Kejari Denpasar mengeluarkan SKP2 sangat tidak masuk akal. Pasalnya, BPKP Bali sudah mengeluarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp200 juta. Tidak hanya itu, John Korasa mengatakan, syarat formal dan materiil yang disyaratkan kejaksaan sudah dipenuhi oleh penyidik Polresta sehingga dinyatakan P-21 dan kemudian dilakukan tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta ke kejaksaan. 
 
"Bukankan Pasal 4 UU Tipikor secara tegas dan jelas mengatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Pemohon.
 
Dugaan kasus korupsi ini berawal pada 30 Desember 2016 ketika H Miftah Aulawi Noor selaku ketua yayasan Al-Ma’ruf Denpasar mengajukan permohonan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan tahun 2016.
 
Pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh H Mohamad Saifudin sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf  dan Supeni Mayangsari. Pemerintah Kota Denpasar kemudian mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta.
 
Setelah bantuan dana hibah ini cair, sebagai ketua yayasan dan pemohon dana bantuan hibah, H Miftah Aulawi Noor, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam tersebut.
 
Ternyata, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawabannya, H. Miftah Aulawi   mempergunakan nota dan kwitansi fiktif. Lalu, Penyidik Polresta Denpasar kemudian menetapkan tiga orang tersangka, H. muhamad Saifudin, Supeni Mayang Supeni alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi.
 
Setelah jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar menyatakan berkas perkara sudah lengkap alias P-21, penyidik Polresta kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Denpasar pada tanggal 6 September 2017. 
 
Anehnya, seharusnya setelah tahap II, jaksa kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar tetapi untuk perkara ini, jaksa kemudian melakukan penelitian lagi. Januari 2018, Kejari Denpasar kemudian mengeluarkan SKP2 dengan alasan, perkara ini tidak layak dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor karena ada beberapa aspek yuridis yang tidak terpenuhi dan adanya pengembalian kerugian negara. 
Dikonfirmasi terkait praperadilan ini, Kasi Intel Agung Ary Kesuma, membenarkan bahwa Kejari Denpasar dipraperadilankan dalam kasus SKP2 kasus Yayasan Al-Ma’ruf oleh Maki dan LP3HI.
 
“Yang mengajukan praperadilan adalah Boyamin Bin Saiman, dkk dari Maki dan Arif Sahudi, dkk dari LP3HI. Praperadilan tersebut terkait dengan SKP2 atas dihentikannya dugaan korupsi dana hibah Kota Denpasar yakni  perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian sebesar Rp200 juta,” jelas Jaksa berambut klimis ini. 
wartawan
habit
Category

Bali Interfood 2026 Menjadi Tuan Rumah Asian Gelato Individual Competition

balitribune.co.id | Mangupura - Penyelenggaraan pameran bertaraf internasional Bali Interfood 2026 digelar setiap tahun guna menjawab kebutuhan pasar terkait industri makanan dan minuman (F&B). Bali Interfood 2026 ini menghadirkan penyelenggaraan kompetisi pembuatan gelato tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Bantuan Rp 1,4 Miliar untuk Karya Agung Pitra Yadnya Desa Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, menggelar Upacara Pitra Yadnya (Ngaben) Sawa Pranawa Madya, Metatah dan Nyekah Massal VII Tahun 2026, Selasa (1/9/2026). Kegiatan keagamaan massal yang rutin dilaksanakan setiap tiga tahun sekali ini menjadi momentum penting dalam menjaga tradisi sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat di tengah perkembangan zaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siapkan Asuransi Pertanian untuk 7.000 Hektare Sawah

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk 7.000 hektare lahan sawah pada 2026. Program ini ditujukan untuk melindungi petani dari risiko gagal panen sekaligus menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mempertahankan lahan pertanian dan menekan alih fungsi lahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

balitribune.co.id | Jakarta - Transparansi mengenai sumber susu dan proses produksi menjadi bagian penting dalam membantu orang tua memahami produk nutrisi yang dipilih untuk anak. Tidak hanya mencermati informasi pada kemasan, orang tua juga perlu mengetahui dari mana sumber susu berasal dan bagaimana kualitasnya dijaga hingga menjadi produk akhir.

Baca Selengkapnya icon click

Inflasi Bali Naik 0,61 Persen pada Agustus 2026, Dipicu Peak Season Pariwisata

balitribune.co.id I Denpasar - Laju inflasi Provinsi Bali kembali meningkat pada Agustus 2026 setelah pada bulan sebelumnya mengalami deflasi. Meningkatnya aktivitas pariwisata pada periode puncak kunjungan wisatawan, disertai tingginya permintaan sejumlah bahan pangan dan jasa, menjadi salah satu faktor yang mendorong kenaikan harga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.