Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maksimalkan PAD, Pemkab Buleleng Terapkan Pembayaran Digital Retribusi Parkir

Bali Tribune / PARKIR DIGITAL - Peluncuran pembayaran retribusi parkir digital oleh Dishub Buleleng di areal parkir Jalan Diponegoro, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Selasa (10/5).

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memaksimalkan seluruh sektor untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menerapkan pembayaran digital pada retribusi parkir.

Peluncuran pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir secara digital atau menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) selaku leading sector serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di areal parkir Jalan Diponegoro, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Selasa (10/5).

Ditemui usai peluncuran, Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra menjelaskan penerapan pembayaran digital pada retribusi parkir ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Dalam arahan tersebut pemerintah daerah harus memaksimalkan pembayaran secara non-tunai atau digital. Dengan penerapan pembayaran digital ini, bisa mencegah kebocoran yang mungkin bisa ada terkait dengan PAD dari retribusi parkir ini. “Dengan adanya ini kita jadi lebih disiplin, dan mudah-mudahan PAD akan semakin meningkat, tentu pembangunan ke depan akan semakin besar. Begitu PAD meningkat, pembangunan berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat Buleleng bisa dicapai,” jelasnya.

Target PAD yang berasal dari retribusi parkir ini sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2022. Dengan penerapan pembayaran secara digital ini, diharapkan mampu untuk mencapai target tersebut. Bisa lebih efektif dan maksimal dalam penyerapan PAD. Evaluasi juga terus dilakukan dari pemerintah khususnya BPKPD. “Target ini dari retribusi parkir ya. Beda dengan pajak parkir yang wewenangnya di BPKPD,” ucap Gunawan.

Sementara itu, disinggung mengenai pajak parkir, Sekretaris BPKPD Ni Made Susi Adnyani yang juga hadir pada peluncuran menyebutkan pajak parkir dikenakan terhadap pihak swasta yang menyelenggarakan parkir di lahannya. Saat ini wajib pajak parkir belum terlalu banyak. Namun, BPKPD telah mendeteksi parkir yang dikelola di luar pemerintahan. Seperti, parkir yang dikelola desa adat dan tentunya pihak swasta. “Kita sudah mulai melakukan sosialisasi. Berusaha mengimbau pengusaha yang memiliki kantong parkir, kalau mereka mengenakan biaya parkir, harus menjadi wajib pajak parkir,” sebutnya.

Target PAD dari pajak parkir ini untuk tahun 2022 sebesar Rp.37.723.080,00. Target yang sama juga dipasang pada tahun 2021 dengan realisasi sebesar Rp.13.756.600,00. 

wartawan
DRA
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.