BALI TRIBUNE - Seorang ibu rumah tangga, Sumira (26) ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat karena diduga melakukan aksi pencurian membobol pintu toko air isi ulang, milik mantan majikannya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta. Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka pada Jumat (3/11) sore lalu. Saat itu, seorang karyawan hendak masuk ke toko yang terletak di Jalan Cekomaria itu, namun karyawan tersebut menaruh curiga dengan engsel pintu bagian belakang sudah dalam keadaan rusak. Ia kemudian masuk untuk memeriksa sejumlah uang dan sejumlah barang yang ada di dalam toko itu.
Ternyata uang yang ada di dalam lemari dan dikotak masih dalam keadaan utuh. Namun setelah dihitung, jumlah uang tersebut sudah dalam keadaan berkurang. Uang di dalam lemari sebanyak Rp 4.500.000 dan di kotak sebanyak Rp 4.000.000 masing-masing hilang Rp 2.000.000. Mengetahui telah menjadi korban pencurian, ia kemudian melaporkannya kepada petugas Polsek dengan nomor laporan; Lp/ 447/ XI/ 2017/ Bali /Resta Denpasar/Sek Denbar.
Kanit Reskrim Polsek Denbar, IPTU Aan Saputra RA., SIk., MH mengungkapkan, pasca masuknya laporan itu anggotanya langsung turun kelokasi untuk memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP. Terungkap, dari pengakuan seorang warga di lokasi mengaku melihat seorang wanita yang mondar-mandir di depan toko tersebut. Saat dianalisa terkait ciri-cirinya, saksi mengaku mengetahui jika wanita tersebut pernah bekerja di tempat kejadian.
Atas informasi itulah, lokasi tempat tinggal tersangka ini pun ditelusuri, “Kalau pengakuan korban, memang benar ada wanita yang baru keluar dari tempat kerjanya. Ciri - cirinya yang ditemukan tim kita, memang benar adanya,” ungkapnya siang kemarin.
Petugas langsung bergerak ketempat tinggalnya di Jalan Pertulaka Nomor 28 Denpasar dan mengamankannya. Dari introgasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia dikeler ke Maposlek Denbar untuk dilakukan pendalaman. Ternyata, ibu rumah tangga ini nekat melakukan aksi pencurian lantaran terbentur masalah ekonomi. Bahkan, ia juga memiliki utang di pegadaian, sehingga ia nekat mencuri uang mantan majikannya itu, “Uangnya dipergunakan untuk tebus BPKB dan sisa di tangannya sebanyak Rp 2.000.000. Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan ke Mako,” terang Aan serambi memastikan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.