Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maling Handphone di Bali, Dibekuk di Balikpapan

Tersangka usai di layar dari Balikpapan.

BALI TRIBUNE - Dua pelaku pencurian handphone, Muhammad Alfah (24) dan Wylson Kennedi (22) dibekuk anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat  (Denbar) di Balipapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (1/5) pukul 21.00 WIB. Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp800 ribu hasil penjualan handphone curian. Penangkapan kedua tersangka berkat laporan dari korban Mandagi Jerry Wiliam Wim (57) dengan nomor laporan polisi; Lp/228/IV/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, tanggal 16 April 2018. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sebuah handphone di rumahnya di Jalan Lembusora Gang Arjuna No. 6 Denpasar Utara, Senin (16/4) pukul 08.00 Wita. Modusnya, pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci lalu dengan mudah mengambil handphone jenis oppo warna merah yang disimpan di atas meja. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp4,2 juta. "Dalam beraksi, kedua pelaku berbagi peran. Muhammad Alfah yang masuk mengambil handphone korban, sedangkan Wylson bertugas mengawasi situasi di luar," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat IPTU Aan Saputra RA, SIk., MH siang kemarin. Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi - saksi. Pada Minggu (29/4) pukul 09.00 Wita, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku berada di Balikpapan. Sehingga hari itu juga anggota Polsek Denpasar Barat diberangkatkan ke Balikpapan untuk melakukan pengejaran. Hasilnya, Selasa (1/5) pukul 20.00 Wita polisi berhasil meringkus Wylson di seputaran Jalan Karang Jawa, di depan mini market Maxi Balikpapan. Berselang satu jam kemudian, polisi menciduk Muhamad Alfah di rumahnya di Jalan Sultan Hasanudin Kampung Baru Tengah, Balikpapan. "Setelah ditangkap dan diintrogasi, Wylson mengakui perbuatannya dan mengaku bersama temannya (Muhammad Alfah - red). Sehingga dilakukan pengembangkan dan berhasil menangkap temannya satu jam kemudian," terang Aan. Kepada petugas, mereka mengaku handphone hasil curian itu telah di jual di Balikpapan via online seharga Rp2 juta. "Dan uang hasil penjualan itu dipakai buat sewa kamar kos sebesar Rp1,2 juta. Sedangkan sisanya dipakai untuk beli makan. Uang sisanya diamankan sebagai barang bukti. "Pengakuan mereka baru kali pertama melakukan aksi pencurian ini. Tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari TKP yang lain," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini. 

wartawan
Redaksi
Category

Pelayanan Kesehatan Program JKN Semakin Mudah, Cepat dan Nyaman

balitribune.co.id | Denpasar – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk melindungi masyarakat dari biaya pelayanan kesehatan yang sangat tinggi. Program JKN terus memberikan manfaat nyata bagi seluruh masayarakat tanpa terkecuali. 

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Pertanyakan Dasar Hukum Eksploitasi Galian C Bukit Asah

balitribune.co.id | Singaraja – Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Bukit Asah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng semakin memprihatinkan. Eksploitasi tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Hadiri Karya Mamungkah Pura Dalem Gelagah Sembir Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri Karya Mamungkah, Melaspas, Mendem Pedagingan, Ngenteg Linggih, Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem lan Prajapati, Banjar Gelagah-Sembir, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Senin (22/9). Turut hadir Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, DPRD Provinsi Bali Tjokorda Gede Agung, Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tok! Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat belum lama ini. 

Sekadar diketahui, pada 2024 lalu yayasan yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri sempat tersandung kasus jual beli bayi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.