Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

‎Maling HP Anggota Polisi, Upik Dituntut 1 Tahun

Terdakwa
Terdakwa Upik saat jalani sidang temukan tas milik anggota Polri.

BALI TRIBUNE - Muhamad Rofiq alias Upik yang dijadikan terdakwa karena mengambil Handphone (Hp) milik angota polisi bernama I Ketut Juniartha, Kamis (19/4) dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, akhirnya Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,"sebut Jaksa Kejati Bali itu.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. "Kita beri waktu terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis,"sebut Hakim I Wayan Kawisada.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa yang  beralamat di Jln. Suwung Batankendal, Denpasar itu menemukan tas yang diketahui milik I Ketut Juniartha pada hari Selasa, 5 Desember 2017 sekira pukul 17.30.

 

lalu terdakwa lalu membuka tas tersebut dan mengambil barang-barang berupa dua buah handphone, satu buah headset dan pengecasan Hp.

Menariknya, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Ubara, isi tas tersebukan ternyata bukan hanya barang-barang yang diambil terdakwa.

Selain dua unit HP, headst dan pengecasan HP, dalam tas tersebut ternyata juga berisikan barang-barang sebagai berikut ; satu pucuk senjata api dinas jenis Rev 38 SPC/C.PP Nomer : 680501 serta 12 butir peluru.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang, dalam tas milik korban juga berisikan SIM A dan C, KTA, KTP, sebuah dompet yang berisikan uang tunai Rp 1 juta, BPKP dan kunci mobil, cicin emas, uang Rp 300 ribu serta kalung berlian dan liontin seharga Rp 50 juta.

 

Dalam dakwaan, tidak disebutkan bahwa terdakwa mengambil sepucuk senjata api. Terkait hal ini, saat dikonfirmasi kepada Jaksa I Made Dipa Umbara, membenarkan bahwa terdakwa tidak mengambil senpi tersebut.  Senpi tersebut diambil orang lain. "Orang yang mengambil saat ini sedang diproses diproses di kepolisian,"sebut Jaksa Kejati Bali itu.

wartawan
Redaksi
Category

Polda Bali Kerahkan Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa

balitribune.co.id | Denpasar - Mengantisipasi potensi terjadinya gangguan keamanan Kegiatan Unjuk Rasa oleh masyarakat, Kepolisian Daerah Bali menyiagakan personel gabungan dari berbagai satuan kerja guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung, Sabtu (30/8).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Api Dupa Picu Kebakaran

balitribune.co.id | Negara - Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Kebakaran rumah kali ini diduga dipicu oleh kelalaian pemilik rumah saat meninggalkan rumah dengan api dupa yang masih menyala. Kini masyarakat kembali diminta lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah setelah melakukan persembahyangan menggunakan dupa.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Partai Buruh Desak Pemerintah Hapus Outsourcing

balitribune.co.id | Singaraja - Partai Buruh Buleleng mendesak pemerintah agar segera menghentikan praktik terkait kebijakan pekerja alih daya (outsourcing) dan penyesuaian upah buruh. Melalui Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kabupaten Buleleng, I Gusti Ngurah Rediasa, desakan itu disamapaikan kepada Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Kamis (28/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Koordinasi Kemenko Polkam Memastikan Stabilitas Kamtibmas Berjalan Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) nasional saat ini dihadapkan pada penolakan kebijakan pemerintah, aksi massa buruh, intoleransi umat beragama, kebijakan pemerintah daerah dan demonstrasi pembubaran DPR yang ditengarai isu kenaikan tunjangan. Dalam konteks inilah kemampuan intelijen daerah sangat strategis.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali Sidak Nuanu, Soroti Alih Fungsi Lahan Sawah dan Perizinan

balitribune.co.id | Tabanan - Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek Magnum Resort di Berawa, Senin (25/8) Komisi I DPRD Bali kembali turun ke lapangan. Kali ini, para wakil rakyat menyasar kawasan wisata "Nuanu" yang berlokasi di Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Tabanan, Kamis (28/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.