Maling Sepeda Motor 19 TKP Diringkus | Bali Tribune
Diposting : 3 February 2021 06:49
Bernard MB - Bali Tribune
Bali Tribune/DIRINGKUS – Wibi, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah beraksi di 19 TKP serta seorang penadah, Rian diringkus Polres Badung.
balitribune.co.id | Mangupura - Setelah beraksi di 19 TKP, akhirnya petualangan Wibi Aridiyo Samudro alias Wibi (37) berakhir di bali jeruji besi. Spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dengan sasaran kunci nyantol diringkus anggota Sat Reskrim Polres Badung. Selain itu, polisi juga berhasil membekuk seorang penadah Rian Fauzi alias Rian (31), oknum security Swis Bell Hotel.
 
Penangkapan tersangka berkat laporan seorang korban warga negara asing bernama Emil Baibulatov (29). Dalam laporannya, pria asal Rusia itu mengaku kehilangan sepeda motor di tempat ia menginap di Villa Matahari 2 Jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Minggu (10/1/2021) pukul 10.00 Wita. 
 
Sebelumnya, korban memarkir sepeda motor bernomor polisi DK 5806 FBF itu di halaman villa pada pukul 02.00 Wita, lalu korban masuk ke villa untuk istrirahat. Kemudian pada pukul 10.00 Wita korban hendak mengambil sepeda motor tersebut untuk digunakan keluar namun sepeda motornya sudah tidak ada. 
 
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung," ungkap Kasat Reskrim Polres Badung AKP Lourens R Heselo SH SIK.
 
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan penadah bernama Rian berada di seputaran Jalan menuju Pelabuhan Padangbai Manggis, Karangasem. 
 
Selanjutnya Team Opsnal Unit I Reskrim Polres Badung dipimpin Kanit I Iptu Ferlanda Oktora STrK melakukan penangkapan di Jalan Raya menuju Pelabuhan Padangbai Desa Antiga, Kecamatan Manggis. "Setelah dilakukan interogasi awal, Rian mengaku membeli sepeda motor curian tersebut dari seorang bernama Wibi Aridiyo Samudro yang beralamat di Jalan Pulo Misol Gang V C Nomor 2 Denpasar.
 
Kemudian Tim Opsnal mengamankan pelaku di tempat tinggalnya itu. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di villa Matahari Petitenget. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
 
Kepada petugas, tersangka mengaku 10 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Mengwi sejak bulan Agustus  sampai Desember 2020. Rinciannya, 9 unit sepeda motor jenis N-Max dan satu unit jenis Honda Scoopy. Sementara di wilayah Kuta Utara sebanyak 9 kali. 
 
"Modusnya, mengambil dengan mudah karena kunci nyantol. Tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut," ujar Lourens.