Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manager Club Malam dan Undagi Ditangkap BNN

Bali Tribune/Dua tersangka pengguna narkotika yang ditangkap anggota BNN Kabupaten Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang manager club malam ternama di Denpasar, serta seorang undagi (pembuat bade lembu untuk ngaben) diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Gianyar, Selasa (24/4) di tempat dan waktu berbeda. Dari kedua tersangka yakni  ABW (31) dan Ida Bagus PGR (40) disita barang bukti lebih dari 3 gram sabu.

Kedua tersangka yakni Ida Bagus PGR (40), seorang Undagi (tukang membuat Lembu, Bade untuk upacara Ngaben) asal Desa Blahbatuh yang kediamannya justru tidak jauh dari Kantor BNNK Gianyar. Sedangkan tersangka kedua, ABW (31) warga asal Desa Singapadu, Sukawati Gianyar. ABW diketahui sebagai manager sebuah club malam ternama di Denpasar.  Ironisnya, selain sebagai pencandu sejak lama, kedua tersangka juga sekaligus sebagai pengedar barang haram itu di lingkungan teman dan warga sekitarnya.

Kepala BNNK Gianyar AKBP Sang Gede Sukawiyasa, Selasa (24/4) kemarin menjelaskan, dua orang tersangka ini sudah lama menjadi incaran petugasnya.  Keduanya terbilang sangat licin, hingga kerap lolos dari pantauan petugas. “Selain sebagai pemakai, mereka juga kerap mengecer barang haram itu. Bahkan salah satu tersangka, termasuk pengecer lintas kabupaten,” ungkap Sukawiyasa.

Akhirnya dalam sebuah operasi, pihaknya berhasil  menangkap ABW di Jalan Dewicandra, Batubulan. Saat itu tersangka sedang mengambil barang pesanannya yang dibeli dengan sistem tempel. Ironisnya, barang haram itu ditempel di sebuah palinggih yang ada di depan gang. Entah karena tersangka kualat karena telah menodai kesucian palinggih itu, ABW dengan mudah ditangkap petugas.

“Saat penangkapan itu, kami berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat  1,05 gram, “ terang Sukawiyasa.

Menyusul itu, beberapa hari kemudian petugas BNN Gianyar juga menangkap Ida Bagus PGR di Jalan Pantai Er Jeruk, Sukawati. Sama dengan ABW, saat itu tersangka dibuntuti petugas saat hendak mengambil barang pesanannya. Kali ini, barang haram itu ditempatkan di bawah tiang listrik.  Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat masing-masing 1,11 gram dan 0, 91 gram.  

“Kami masih melakukan pemeriksaan pengembangan terhadap kedua tersangka. Mereka kami jerat dengan  Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahuan 2009 tentang narkotika, “ tegasnya.

Sementara itu, tersangka ABW maupun IB PGR membantah disebut sebagai pengecer barang tersebut. ABW mengaku kecanduan dengan sabu karena sangat membantu pekerjaannya di club malam yang harus begadang sampai pagi. Demikian juga Ida Bagus  PGR mengaku dengan mengkosumsi barang laknat itu, aktivitasnya membuat bade menjadi lebih fokus.

“Sebenarnya saya sudah memakai sabu sejak di SMA dan sempat berhenti. Namun, setelah bercerai saya kembali lari ke sabu, “ terang PGR singkat.

wartawan
Nyoman Astana
Category

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.