Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manager Club Malam dan Undagi Ditangkap BNN

Bali Tribune/Dua tersangka pengguna narkotika yang ditangkap anggota BNN Kabupaten Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang manager club malam ternama di Denpasar, serta seorang undagi (pembuat bade lembu untuk ngaben) diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Gianyar, Selasa (24/4) di tempat dan waktu berbeda. Dari kedua tersangka yakni  ABW (31) dan Ida Bagus PGR (40) disita barang bukti lebih dari 3 gram sabu.

Kedua tersangka yakni Ida Bagus PGR (40), seorang Undagi (tukang membuat Lembu, Bade untuk upacara Ngaben) asal Desa Blahbatuh yang kediamannya justru tidak jauh dari Kantor BNNK Gianyar. Sedangkan tersangka kedua, ABW (31) warga asal Desa Singapadu, Sukawati Gianyar. ABW diketahui sebagai manager sebuah club malam ternama di Denpasar.  Ironisnya, selain sebagai pencandu sejak lama, kedua tersangka juga sekaligus sebagai pengedar barang haram itu di lingkungan teman dan warga sekitarnya.

Kepala BNNK Gianyar AKBP Sang Gede Sukawiyasa, Selasa (24/4) kemarin menjelaskan, dua orang tersangka ini sudah lama menjadi incaran petugasnya.  Keduanya terbilang sangat licin, hingga kerap lolos dari pantauan petugas. “Selain sebagai pemakai, mereka juga kerap mengecer barang haram itu. Bahkan salah satu tersangka, termasuk pengecer lintas kabupaten,” ungkap Sukawiyasa.

Akhirnya dalam sebuah operasi, pihaknya berhasil  menangkap ABW di Jalan Dewicandra, Batubulan. Saat itu tersangka sedang mengambil barang pesanannya yang dibeli dengan sistem tempel. Ironisnya, barang haram itu ditempel di sebuah palinggih yang ada di depan gang. Entah karena tersangka kualat karena telah menodai kesucian palinggih itu, ABW dengan mudah ditangkap petugas.

“Saat penangkapan itu, kami berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat  1,05 gram, “ terang Sukawiyasa.

Menyusul itu, beberapa hari kemudian petugas BNN Gianyar juga menangkap Ida Bagus PGR di Jalan Pantai Er Jeruk, Sukawati. Sama dengan ABW, saat itu tersangka dibuntuti petugas saat hendak mengambil barang pesanannya. Kali ini, barang haram itu ditempatkan di bawah tiang listrik.  Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat masing-masing 1,11 gram dan 0, 91 gram.  

“Kami masih melakukan pemeriksaan pengembangan terhadap kedua tersangka. Mereka kami jerat dengan  Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahuan 2009 tentang narkotika, “ tegasnya.

Sementara itu, tersangka ABW maupun IB PGR membantah disebut sebagai pengecer barang tersebut. ABW mengaku kecanduan dengan sabu karena sangat membantu pekerjaannya di club malam yang harus begadang sampai pagi. Demikian juga Ida Bagus  PGR mengaku dengan mengkosumsi barang laknat itu, aktivitasnya membuat bade menjadi lebih fokus.

“Sebenarnya saya sudah memakai sabu sejak di SMA dan sempat berhenti. Namun, setelah bercerai saya kembali lari ke sabu, “ terang PGR singkat.

wartawan
Nyoman Astana
Category

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.