Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manager Pariwisata asal Aussie Diancam 12 Tahun Penjara

Bali Tribune / Terdakwa tampak menutupi wajahnya dengan masker saat menjalani sidang secara virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Australia bernama Aaron Wayne Coyle (42), tengah menghadapi ancaman pidana penjara selama 12 tahun lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 1,23 gram neto.
 
Dugaan tindak pidana yang dilakukan pria yang bekerja sebagai manajer pariwisata ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung yang dibacakan dalam persidangan secara virtual pada Kamis (26/11) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sabu sebanyak lebih kurang 1 plastik klip dengan berat bersih 1,23 gram netto," kata Jaksa Kejati Bali dalam dakwaan  alternatif ke satu. 
 
Perbuatan pemilik nomor pasport N5310730 ini, telah diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. 
 
Dalam sidang yang dipimpin ketua hakim IGN Putra Atmaja itu, JPU juga memaparkan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian  pada 2 September 2020 sekitar pukul 00.45 WITA bertempat di depan halaman rumah kost Strawberry Garden di Jalan Dewi Sri VIII No. 7, Legian, Kuta, Badung.
 
Saat itu, kata Jaksa Bagus, saksi Pande Made Surya Kesuma, dan saksi I Made Rudiarta bersama tim dari Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan pengeledahan terhadap badan terdakwa. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal bening mengandung sabu dari dalam dompet warna hitam milik terdakwa. 
 
Dari hasil interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu itu adalah miliknya untuk digunakan sendiri. Selain itu, barang laknat itu didapat oleh terdakwa yang mengaku sudah menjadi budak sabu sejak tahun 2010 dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal. 
 
"Narkotika jenis sabu yang ditemukan saat pengeledahan diakui terdakwa diperoleh dengan cara membeli dari seseorang laki-laki yang tidak dikenal  seharga Rp 2.500.000," kata Jaksa Kejati Bali ini. 
 
Sedangkan dalam dakwaan alternatif kedua, Jaksa Bagus memasang Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama sebagai penguna Narkotika jenis sabu untuk diri sendiri. Ancaman maksimal 4 tahun penjara. 
 
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukumnya terdakwa tidak merasa keberatan atau berniat mengajukan eksepsi. 
 
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian atas dakwaan JPU dengan mendengar keterangan dua saksi petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Keterangan kedua saksi ini kurang lebih sesuai dengan isi dakwaan JPU. 
 
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (3/12) mendatang masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sampaikan Duka Mendalam, Bupati Jembrana Beri Santunan Keluarga Korban Bencana Banjir

balitribune.co.id | Negara - Hujan deras yang mengguyur lebih dari 24 jam pada Senin (8/9/2025) hingga Rabu (10/9/2025) membawa petaka. Debit air sungai yang meningkat drastis tidak hanya merendam permukiman warga di banyak tempak, musibah kali ini bahkan menelan korban jiwa. Duka yang dialami keluarga kedua korban juga menjadi perhatian serius pimpinan daerah di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Cara Alam Membersihkan Dirinya

balitribune.co.id | Hari Raya Pagerwesi di Bali tahun ini meninggalkan catatan getir. Alih-alih hening, Bali malah diguyur hujan deras yang berujung banjir bandang pada Rabu (10/9). Air bukan hanya merendam jalanan, tapi menyapu apa yang menghalanginya. Seolah manusia diingatkan alam. Ketika kita tak mau berbenah, menyucikan diri, tak lagi mau "eling", alam punya cara sendiri membersihkan dirinya yang dianggap "leteh".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Dampingi Presiden Prabowo Subianto Pastikan Penanganan Pascabencana Cepat dan Tepat

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mendampingi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyambangi para warga Kota Denpasar yang menjadi korban bencana banjir yang berlokasi di seputaran Pasar Badung dan Jalan Gajah Mada Gang IV, Sabtu (13/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Salurkan Bantuan Logistik Pascabencana Banjir di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud perhatian dan keprihatinan mendalam terhadap warga yang terdampak bencana banjir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyalurkan bantuan logistik serta meninjau langsung proses penanganan pasca bencana di Kecamatan Kuta.

Baca Selengkapnya icon click

The Big Bounce Bali, Wahana Bounce Terbesar Pertama di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pameran dan event organizer (EO) kembali menghadirkan The Big Bounce Bali, dimana salah satu wahana utamanya adalah The Bounce House, kastil inflatable raksasa yang tercatat sebagai bounce house terbesar di dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.