Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manajemen EC Sampaikan Maaf, Tak Bermaksud Langgar PPKM

Bali Tribune/ Wayan Armawan




balitribune.co.id | Denpasar  - Dianggap melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 seperti yang ramai diberitakan media massa serta sempat menjadi sorotan, pihak Manajemen Executive (EC) Karaoke Jalan Imam Bonjol, melalui manajemennya menjelaskan kepada media apa yang sebetulnya terjadi.
 
Wayan Armawan selaku Humas EC Karaoke didampingi Bima Suparta (Tim Marketing EC) di Denpasar, menyatakan ada sedikit kesalahpahaman dalam hal ini dan mereka mengakui ada pelanggaran aturan PPKM namun hal itu bukanlah kesengajaan.
 
Menurut dia,  EC sebenarnya telah menutup operasional awal Juli 2021 sejak penerapan PPKM Darurat dan tempat hiburan ini masih tutup hingga saat ini di masa penerapan PPKM Level 4.
 
Armawan mengungkapkan pihaknya sudah memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Kepala Satpol PP Denpasar dan pihaknya juga menerima denda administrasi atas pelanggaran PPKM Level 4.
 
 “Kami menerima sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 1 juta,” terang Armawan yang lantas menegaskan pihaknya siap mengikuti aturan pemerintah dalam masa penerapan PPKM Level 4 saat ini ataupun jika diperpanjang nantinya.
 
Pihaknya berharap ada kelonggaran karena ada puluhan karyawan menggantungkan hidupnya di tempat usaha itu. Ia menambahkan, dalam kondisi terpuruk saat ini banyak hal yang mesti dikerjakan selain perawatan alat-alat yang lama mangkrak selain memikirkan kelangsungan hidup para karyawan.
 
 “Kondisi ini memang dilematis dan kami tidak minta dibenarkan tapi mohon dipahami kondisi perusahaan dan karyawan. EC merumahkan setengah lebih karyawan yang semula total mencapai 80 orang lebih kini tinggal setengahnya yang bekerja dengan sistem shift untuk melakukan perawatan properti dan general cleaning bukan untuk melayani pengunjung,” sambungnya.
 
 Pihaknya juga menyampaikan secara terbuka permohonan maaf ke publik dan kepada pemerintah atas persoalan yang terjadi.  “Kami tidak bermaksud menimbulkan keresahan. Mohon maaf kalau kami dianggap menyalahi aturan (PPKM),” ujar Armawan, merendah.
 
 Ia menjelaskan kronologi sebenarnya hingga berujung adanya pelanggaran aturan PPKM Level 4 oleh pihak EC secara tidak sengaja. Diungkapkan sebenarnya EC telah menutup operasiolah sejak awal Juli 2021 sejak penerapan PPKM Daruat dan sebenarnya tempat hiburan karaoke ini masih tutup hingga saat ini di masa penerapan PPKM Level 4.
 
 Penutupan operasional ini dibuktikan juga dan diumumkan ke pengunjung dengan dipasangnya baliho besar di depan pintu masuk EC yang intinya EC sementara waktu menutup operasionalnya untuk mengikuti aturan PPKM dari pemerintah.
 
 Namun ternyata ada satu pengunjung datang meminta layanan room karaoke dan oleh karyawan EC yang berjaga saat itu dipenuhi padahal sebenarnya tempat hiburan ini dalam kondisi tutup.
 
Armawan pun menerangkan hanya ada satu kasus itu, sebelumnya tidak ada pihaknya membuka dan memberikan layanan kepada pengunjung sejak tutup di awal Juli 2021.
wartawan
ARW
Category

Dukung Pencegahan Stunting, Pemkot Denpasar Luncurkan Dapur Abhipraya

balitribune.co.id I Denpasar - Guna mendukung upaya pencegahan Stunting, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar melaksanakan peluncuran Dapur Abhipraya yang terletak di Rumah Kula Abhi Praya, Jalan Gatut Subroto IVF, Kota Denpasar, sebagai bagian dari semangat Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Digempur Produk Modern, Permintaan Gerabah untuk Kebutuhan Upacara Adat Masih Stabil

balitribune.co.id I Mangupura - Pembuatan gerabah tradisional hingga saat ini masih ditekuni salah satu perajin di Desa Kapal Kabupaten Badung. Pasalnya, gerabah yang terbuat dari tanah liat tersebut kerap dibeli masyarakat yang akan melaksanakan upacara Pengabenan. Sehingga gerabah menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa lepas dari upacara adat Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati, Wabup dan Ketua DPRD Badung Sambut Silaturahmi Kajari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam suasana hangat dan kekeluargaan, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung yang baru, I Wayan Sumertayasa beserta jajaran di Rumah Jabatan Bupati Badung, Puspem Badung, Selasa (18/8/2026). Bupati didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, dan Sekda Ida Bagus Surya Suamba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Daya Saing UMKM, DPRD Badung Serap Aspirasi Raperda Pelindungan Produk Unggulan Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar penyerapan aspirasi masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah. Ranperda inisiatif ini dirancang guna memperkuat daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi di tengah persaingan pasar yang kian ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.