Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manajemen EC Sampaikan Maaf, Tak Bermaksud Langgar PPKM

Bali Tribune/ Wayan Armawan




balitribune.co.id | Denpasar  - Dianggap melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 seperti yang ramai diberitakan media massa serta sempat menjadi sorotan, pihak Manajemen Executive (EC) Karaoke Jalan Imam Bonjol, melalui manajemennya menjelaskan kepada media apa yang sebetulnya terjadi.
 
Wayan Armawan selaku Humas EC Karaoke didampingi Bima Suparta (Tim Marketing EC) di Denpasar, menyatakan ada sedikit kesalahpahaman dalam hal ini dan mereka mengakui ada pelanggaran aturan PPKM namun hal itu bukanlah kesengajaan.
 
Menurut dia,  EC sebenarnya telah menutup operasional awal Juli 2021 sejak penerapan PPKM Darurat dan tempat hiburan ini masih tutup hingga saat ini di masa penerapan PPKM Level 4.
 
Armawan mengungkapkan pihaknya sudah memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Kepala Satpol PP Denpasar dan pihaknya juga menerima denda administrasi atas pelanggaran PPKM Level 4.
 
 “Kami menerima sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 1 juta,” terang Armawan yang lantas menegaskan pihaknya siap mengikuti aturan pemerintah dalam masa penerapan PPKM Level 4 saat ini ataupun jika diperpanjang nantinya.
 
Pihaknya berharap ada kelonggaran karena ada puluhan karyawan menggantungkan hidupnya di tempat usaha itu. Ia menambahkan, dalam kondisi terpuruk saat ini banyak hal yang mesti dikerjakan selain perawatan alat-alat yang lama mangkrak selain memikirkan kelangsungan hidup para karyawan.
 
 “Kondisi ini memang dilematis dan kami tidak minta dibenarkan tapi mohon dipahami kondisi perusahaan dan karyawan. EC merumahkan setengah lebih karyawan yang semula total mencapai 80 orang lebih kini tinggal setengahnya yang bekerja dengan sistem shift untuk melakukan perawatan properti dan general cleaning bukan untuk melayani pengunjung,” sambungnya.
 
 Pihaknya juga menyampaikan secara terbuka permohonan maaf ke publik dan kepada pemerintah atas persoalan yang terjadi.  “Kami tidak bermaksud menimbulkan keresahan. Mohon maaf kalau kami dianggap menyalahi aturan (PPKM),” ujar Armawan, merendah.
 
 Ia menjelaskan kronologi sebenarnya hingga berujung adanya pelanggaran aturan PPKM Level 4 oleh pihak EC secara tidak sengaja. Diungkapkan sebenarnya EC telah menutup operasiolah sejak awal Juli 2021 sejak penerapan PPKM Daruat dan sebenarnya tempat hiburan karaoke ini masih tutup hingga saat ini di masa penerapan PPKM Level 4.
 
 Penutupan operasional ini dibuktikan juga dan diumumkan ke pengunjung dengan dipasangnya baliho besar di depan pintu masuk EC yang intinya EC sementara waktu menutup operasionalnya untuk mengikuti aturan PPKM dari pemerintah.
 
 Namun ternyata ada satu pengunjung datang meminta layanan room karaoke dan oleh karyawan EC yang berjaga saat itu dipenuhi padahal sebenarnya tempat hiburan ini dalam kondisi tutup.
 
Armawan pun menerangkan hanya ada satu kasus itu, sebelumnya tidak ada pihaknya membuka dan memberikan layanan kepada pengunjung sejak tutup di awal Juli 2021.
wartawan
ARW
Category

Polda Bali Kerahkan 5 Truk Logistik untuk Korban Bencana NTT 

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengiriman bantuan ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Napi Lapas Tabanan Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI

balitribune.co.id I Tabanan – Sebanyak enam di antara ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Tabanan langsung bebas usai menerima remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-81 pada Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya kepada dua perwakilan warga binaan saat upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81.

Baca Selengkapnya icon click

Karista Merasa Plong Usai Jadi Pembawa Baki Paskibraka Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Ni Putu Karistayanti, siswi SMAN 2 Tabanan, mengaku merasa lega atau "plong" setelah sukses menjalankan tugas utamanya sebagai pembawa baki dalam Paskibraka pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, pada Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunga Cempaka Putih Jadi Maskot Busana Adat Bali di Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Bunga Cempaka Putih resmi dicanangkan sebagai maskot daerah dalam berbusana adat Bali di Kabupaten Jembrana, Jumat (14/8/2026). Pencanangan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas budaya sekaligus mengenalkan kekayaan hayati daerah agar semakin dekat dengan kehidupan masyarakat, terutama generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.