Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manajemen GWK Sesalkan Rekomendasi DPRD Bali, Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi

tembok pagar GWK
Bali Tribune / Tembok pagar pemicu konflik warga dengan GWK

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, Badung, memanas. DPRD Provinsi Bali mengultimatum manajemen GWK untuk membuka kembali akses warga yang ditutup dengan pagar. Jika dalam sepekan pagar tidak dibongkar, DPRD Bali bahkan merekomendasikan penutupan operasional GWK.

Terkait hal itu Manajemen GWK melalui siaran pers, Rabu (24/9), menyesalkan sikap DPRD Bali. Mereka menegaskan pagar yang dipersoalkan berdiri di atas tanah milik PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN). Sebelum pemagaran pada 10–20 September 2024, GWK mengklaim sudah melakukan sosialisasi melalui surat pemberitahuan pada 30 April dan 10 Juli 2024.

“Pemagaran dilakukan di tanah milik perusahaan (GWK, red). Akses jalan publik adalah ranah pemerintah, dan GWK siap mendukung pemerintah mencari solusi penyediaan akses bagi warga,” tulis manajemen GWK.

GWK juga mengingatkan bahwa kawasan tersebut merupakan ikon nasional yang telah diakui UNESCO, sekaligus menopang kehidupan ratusan kepala keluarga warga lokal.

Selain itu dalam rilisnya juga dijelaskan, sejak tahun 1997 hingga tahun 2012 GWK mengalami masa turbulensi keuangan, sehingga akhirnya pada tahun 2012 pendiri PT. Alam Sutera Realty Tbk merasa terpanggil untuk memberikan kontribusi untuk bangsa Indonesia dengan turut menjadi Investor dan mengambil alih pengelolaan GWK yang hingga sampai saat ini GWK berada di bawah kepemimpinan PT. Alam Sutera Realty, Tbk.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Bali, kuasa hukum GWK, dan warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Ungasan, Senin (22/9), berlangsung tegang. Warga yang dipimpin Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, mengadukan nasib mereka yang terisolasi akibat penutupan jalan.

“Warga masih harus memikul banten jalan kaki ke pinggir karena akses ditutup. Ironis, di balik gemerlap GWK, masyarakat adat justru kesulitan,” tegas Disel, yang juga Wakil Ketua I DPRD Bali.

Menurutnya, pariwisata budaya yang diusung GWK semestinya selaras dengan kehidupan sosial masyarakat adat. “Jangan sampai warga yang sejak lama tinggal di sana malah terisolasi,” sebutnya.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menyatakan pihaknya sudah mengecek langsung ke lapangan. “Kalau dalam waktu itu belum juga dibuka, Komisi I akan merekomendasikan penutupan operasional GWK,” ujarnya lantang.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, ikut buka suara. Ia menyebut ada indikasi jalan umum ikut tertutup pagar. “Indikasinya memang jalan umum, tapi harus dipastikan lagi. Kami tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa data kuat,” katanya, Rabu (24/9).

Daging mengaku pihaknya belum pernah diajak berkoordinasi oleh manajemen GWK terkait persoalan ini. “Saya sudah coba hubungi, tapi tidak direspons. Dari GWK ke kami juga belum ada komunikasi,” ujarnya.

Meski begitu, BPN berjanji akan segera turun melakukan pengecekan langsung di lapangan. “Masyarakat berhak mendapatkan kepastian terkait status jalan tersebut,” tegasnya.

Kasus ini berpotensi memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dengan pengelola GWK. Di satu sisi, warga menuntut hak atas akses jalan yang mereka gunakan sejak lama. Di sisi lain, GWK bersikukuh bahwa pagar berdiri di atas tanah miliknya.

DPRD Bali menegaskan akan terus memfasilitasi mediasi. Namun jika ultimatum tidak dipatuhi, ancaman penutupan operasional GWK kian nyata.

wartawan
ARW
Category

Manjakan Konsumen, Daihatsu Ngurah Rai Tuban Tawarkan Diskon Service Hingga 42%

balitribune.co.id | Mangupura - Musim liburan sekolah telah tiba, dan Bali masih menjadi destinasi favorit wisatawan. Bandara Ngurah Rai Tuban merupakan akses utama masuknya wisatawan ke Bali. Bengkel Astra Daihatsu Ngurah Rai Tuban, sebagai authorised bengkel terdekat dengan bandara, siap melayani kebutuhan service kendaraan merk Daihatsu.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.