Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manajer Klub Malam Bersama Selebgram Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Bali Tribune/ DITANGKAP - Seorang manajer sebuah klub malam, Denny ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali bersama teman kencannya yang merupakan seorang selebgram Ibu Kota bernama Jesica.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang manajer sebuah klub malam, Denny ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali bersama teman kencannya yang merupakan seorang selebgram Ibu Kota bernama Jesica. Keduanya dibekuk sedang pesta narkoba disebuah villa elite di Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (9/7/2021)  pukul 11.30 Wita. 
 
Pada saat petugas masuk ke villa tersebut, di dalam salah satu kamar petugas menemukan Denny dan Jessica. Setelah keduanya diamankan, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di dalam villa tersebut dan menemukan narkoba. Satu buah plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina (shabu) dengan berat 2,95 gram netto, satu buah plastik klip berisi 3 butir pil atau tablet warna kuning yang mengandung sediaan Metamfetamina dengan berat keseluruhan 1,05 (satu koma nol lima) gram netto. Kemudian, serbuk putih mengandung sediaan Metamfetamina dengan berat 0,78 gram netto. Total berat barang bukti metamfetamina pada Kasus II, sebanyak 4,78 gram netto. "Kami juga mengamankan satu buah bong atau alat hisap lengkap, 8 buah pipa kaca sisa pemakaian. Satu buah korek gas yang termodifikasi dan dua unit HP," kata Kepala BNN Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra di kantor BNN Provinsi Bali, Selasa (13/7/2021). 
 
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa benar menggunakan narkotika berupa shabu dan ekstasi sebagaimana yang ditemukan oleh petugas tersebut. Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dan barang bukti, dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Terhadap kasusnya saat ini tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Bali masih dalam proses pengembangan terhadap sumber barang dari kedua pelaku yang berhasil kami amankan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Bali ini.
 
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat 1 Jo. Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal dua belas tahun penjara. 
wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererat Kedekatan di Bulan Ramadan, Telkomsel Gelar Buka Bersama Pelanggan Prestige di Bima

balitribune.co.id | Bima – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Telkomsel menggelar acara buka puasa bersama pelanggan Telkomsel Prestige di Bima (26/02). Kegiatan ini menjadi momen istimewa untuk mempererat hubungan sekaligus menghadirkan ruang dialog yang lebih dekat antara Telkomsel dan pelanggan setianya.

Baca Selengkapnya icon click

Akar Pertumbuhan Enomoni Bali Yang Kuat

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan senyum sumringah, merilis capaian ekonomi Bali tahun 2025 yang disebutnya melampaui capaian tahun 2024 kepada publik, misalnya dalam forum pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Provinsi Bali masa bakti 2026-2031 di Bali International Hospital, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur baru-baru ini, Pak Koster merilis bahwa kunjungan wisatawan asing ke Bali

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Ketua DPRD Badung Pimpin Gerakan Bersih Sampah di Pantai Petitenget

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir melalui aksi nyata. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung Gerakan Bali Bersih Sampah yang dipusatkan di Pantai Petitenget, Minggu (1/3).

Baca Selengkapnya icon click

Badung Caka Fest 2026: 21 Ogoh-Ogoh Masuk Nominasi, Penilaian Lanjutan Akan Digelar di Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung telah menuntaskan proses penilaian tahap awal terhadap 597 ogoh-ogoh yang berasal dari enam kecamatan di Kabupaten Badung dalam rangka Badung Caka Fest Tahun 2026 bertema “Sakti Nugraha Loka”. Penjurian tingkat zona tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 18 hingga 22 Februari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.