Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mancing Dikeramba Apung, Sirwa Tewas Tersambar Petir

Bali Tribune / EVAKUASI - Polisi tengah mengevakuasi mayat Sirwa setelah tersambar petir saat memancing di keramba apung desa Sumberklampok.
balitribune.co.id | SingarajaNasib  I Komang Sirwa Astawa (35) tertimpa cukup apes. Pria beralamat di Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana ini tewas mengenaskan akibat tersambar petir, Selasa (11/1) siang. Ia tengah memancing ikan di keramba apung milik PT Disty Kumala Bahari di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Kondisi mayatnya cukup mengenaskan, kulit melepuh setelah petir menyambar saat hujan deras sedang berlangsung.
 
Peristiwa itu berawal saat korban Sirwa bersama 3 orang rekannya yakni Ketut Karang Umbara Yasa (38), Ketut Wardana (50) dan Gede Sugiartawan (33) yang sama-sama berasal dari Desa Berangbang, Jembrana, pergi memancing ikan di sebuah keramba apung yang ada di desa Sumberklampok. Sedang asyik memancing tiba-tiba cuaca berubah mendung dengan hujan lebat disertai petir. Tanpa diduga, sekitar pukul 13.00 wita petir menyambar Sirwa yang mengakibatkan seluruh tubuhnya terbakar.
 
Ketiga rekan korban yang melihat kejadian itu langsung melakukan upaya pertolongan dengan menghubungi nelayan setempat dan diteruskan ke Pos Pol Airud Teluk Terima, Desa Sumberklampok. Setelah menerima laporan adanya warga tersambar petir, anggota langsung menuju lokasi kejadian dan selanjutnya mengevakuasi korban dan para saksi ke darat.
 
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas 2 Gerokgak, Desa Pejarakan untuk mendapat pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan medis, korban Sirwa dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi luka bakar disekujur tubuhnya akibat tersambar petir.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan, polisi telah memintai keterangan 3 orang saksi yang juga merupakan rekan korban saat kejadian ikut memancing.
 
“Polsek Gerokgak sedang menangani kasus tersebut. Semua proses penanganan awal sudah dilakukan dengan membawa korban ke Puskesmas 2 Gerokgak untuk mendapat perawatan medis. Rencananya mayat korban akan dibawa kerumah duka dikampungnya,” jelas AKP Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Adrian Pramudianto. 
wartawan
CHA
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.