Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mandalika International Marathon Berhadiah Total Rp10 M

Kolonel Kav Jonny Herianto G, SIP

 BALI TRIBUNE - Mandalika International Marathon 2018 merupakan event lomba lari berskala Internasional yang akan diikuti oleh ribuan pelari dari luar maupun dalam negeri dengan total hadiah Rp10 miliar. Event ini dilaksanakan sebagai salah satu terobosan untuk mempromosikan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika Resort di Pantai Mandalika, Kuta, Praya, Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB). KEK Mandalika sebagai salah satu destinasi pariwisata andalan yang ada di wilayah Loteng, NTB, yang menawarkan nuansa keindahan alam pesisir pantai dan  keunikan yang berbeda dengan objek wisata lainnya. Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Herianto G, SIP., menjelaskan, penyelenggaraan event bergengsi ini dalam rangka memperingati HUT ke-73 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bakal digelar pada Minggu, 4 November 2018. “Terkait dengan kesiapan penyelenggaraan tersebut, Panitia Pusat melaksanakan rapat finalisasi di Ruang Maladi Lantai 2, Jl Medan Merdeka Barat No 9 Jakarta Pusat,” kata Kapendam, Selasa (23/10). Rapat finalisasi kesiapan penyelenggaraan Mandalika International Marathon ini dipimpin Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI, Ferdinandus Setu, yang memberikan arahan kepada seluruh panitia yang terlibat terkait dengan kesiapan panitia dan teknis pelaksanaan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Panitia Pusat akan merapat ke NTB, Minggu (28/10) untuk mempersiapkan secara matang dan maksimal. Rapat finalisasi ini diikuti oleh 3 pejabat dari Sekretariat Jenderal Kemkominfo RI, Direktorat Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik Kemkominfo (5), Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos Dan Informatika Kemkominfo (4), Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos Informatika Kemkominfo (1), Bhakti (4), dan TNI (5). Juga dihadiri para Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi di seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia dan dari Kementerian Pariwisata serta sejumlah pajabat terkait lainnya. jok 

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.