BALI TRIBUNE - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan rekonstruksi kasus kepemilikan sabu dan senpi yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Komang Gede Swastika alias Mang Jangol (40) di rumahnya di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga Dauh Puri Kauh Denpasar Barat, Senin (11/12). Rekonstruksi terhadap delapan tersangka tersebut menjalani 64 adegan.
Mang Jangol berserta istri pertamanya Ni Luh Ratna Dewi (37) dan kakak kandungnya I Wayan Sunada alias Wayan kembar. Dalam rekonstruksi selama 2,5 jam itu para tersangka menjalani 64 adegan yang dijaga ketat oleh petugas kepolsian. Tujuan rekonstruksi untuk menyamakan keterangan tersangka saat diperiksa di Mapolresta dan kejadian sesunguhnya di lapangan. Selain itu, untuk mendalami perputaran barang haram di dalam rumah lantai II yang memiliki puluhan CCTV itu.
Dari adegan pertama hingga adegan 14, menggambarkan perputaran narkotika jenis sabu dari tangan tersangka Mang Jangol dengan tersangka Rahman yang dimulai pada bulan Juli lalu. Mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra ini beberapa kali menyuruh tersangka Rahman menjual sabu tersebut. Hasil penjualan sabu langsung disetorkan kepada Jro Swastika dengan nilai berbeda.
Sang istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi juga memerintahkan Rahman menjual sabu, begitu juga I Wayan Sunada alias Wayan kembar juga memerintahkannya menjual sabu. Hanya saja, sabu tersebut dijual di kamar-kamar yang sudah disediakan masing-masing. Adegan awal ini mengambarkan perputaran narkoba di dalam rumah itu yang berlangsung selama bulan Juli hingga Oktober.
Pada adekan ke15 hingga adegan ke 45, masing-masing tersangka Mang Jangol, Ni Luh Ratna Dewi dan I Wayan Sunada alias Wayan Kembar menjalankan adegan yang berhubungan langsung dengan peluncur mereka masing-masing serta pergerakan barang haram itu hingga terjual ke pengguna. Dari ketiga tersangka yang masih satu garis keturunan ini, narkoba jenis shabu ini berputar sangat cepat. Bahkan, ketiganya sering bertransaksi dengan peluncur untuk menambah pasokan untuk diedarkan.
Puncak adegan yang membuat persekongkolan sekeluarga ini terkuak, saat tersangka Agus Sastrawan berhasil diciduk oleh anggota Sat Narkoba di halaman rumah milik mantan Wakil Ketua DPRD Bali ini. Tersangka kemudian dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap asal muasal sabu itu dari dalam rumah milik Jro Komang Gede Swastika. Sehingga, pukul 16.00 Wita, petugas kemudian bergerak dan melakukan pengrebekan dilokasi itu.Ternyata, sabu yang digunakan tersangka berasal dari Ni Luh Ratna Dewi. Sehingga dilakukan pengeledahan keseluruhan pada setiap ruangan, termasuk milik suaminya Jro Swastika dan kakak kandungnya Wayan Kembar. Adegan ini terlihat pada rekonstruksi ke 46 hingga ke 57. Namun, dalam perkembangannya, ada penambahan 7 adegan hingga ke 64 yang juga bagian dari pengeledahan dan pelarian tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan menerangkan, proses rekonstruksi sendiri berjalan sesuai dengan BAP. Hanya saja, proses yang sejatinya ada 57 adegan, ditambah 7 adegan sehingga menjadi 64 adegan yang dijalani oleh 8 tersangka. Satu tersangka menurut, mantan Kapolsek Kuta Utara ini, dipisahkan karena ia ditangkap disebuah lokasi yang kemudian hendak menggunakan narkoba didalam ruangan khusus yang disediakan didalam rumah milik wakil ketua DPRD Bali tersebut. “Hanya delapan orang tersangka saja yang menjalani rekonstruksi ini. Karena mereka ini saja memiliki keterlibatan langsung dalam peredaran narkoba didalam rumah ini,” terangnya.ray