Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mangkir dari Dinas, Anggota Polres Bandara Dihukum Tunda Naik Pangkat

Bali Tribune / SIDANG DISIPLIN - Briptu AAW (29) di Bawah Perintah (BP) Polsek Tegalalang Polres Gianyar menjalani sidang disiplin di Rupatama Polres Bandara, Selasa (28/3).

balitribune.co.id | DenpasarSeorang anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berinisial Briptu AAW (29) di Bawah Perintah (BP) Polsek Tegalalang Polres Gianyar menjalani sidang disiplin di Rupatama Polres Bandara, Selasa (28/3). Sebab, ia tidak melaksanakan tugas selama 14 hari. Ia masih anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sebelum G - 20 tahun 2022 lalu. Di Bawah Perintah (BP)  umumnya sama dengan diperbantukan atau BKO ke Polres Gianyar kemudian dia di mutasi ke Polsek Tegalalang namun disana ia justru tidak masuk untuk berdinas.

Dalam persidangan, Briptu AAW mengakui semua dakwaaan yang dibacakan oleh pemimpin sidang yang dipimpin oleh Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol I Ketut Darta. Ia  didampingi oleh Kabag SDM AKP I Dewa Ngurah Satriya Yoga bersama Kabag Ren AKP I Wayan Wira Nugraha. "Hasil pemeriksaan para saksi maupun barang bukti, terduga pelanggar (Briptu AAW) tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah atau tanpa ijin atasan maupun tidak pernah menyampaikan kepada atasan atau pimpinannya. Yang bersangkutan mangkir dari dinas selama 14 hari dari tanggal 17, 19, 20, 21, 23, 24, 26, 28, 29 dan tanggal 30 bulan Desember 2022. Kemudian bulan Januari 2023, pada tanggal 7, 11,12 dan 13.,” ungkap Ketut Darta. 

Briptu AAW didakwa telah melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (d), huruf (l), huruf (m) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tanggal 1 Januari 2003, tentang Peraturan disiplin anggota Polri.  

Dalam sidang disiplin tersebut, juga menghadirkan 3 orang saksi, yaitu Kapolsek Tegalalang, Kasi Propam Polsek Tegalalang dan Kasi Dokkes Polres Gianyar. Ketiga saksi membenarkan semua keterangan yang telah diberikan selama pemeriksaan oleh penyidik Propam. Sidang yang sempat diskors selama 5 menit itu, pemimpin sidang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Briptu AAW berupa penundaan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) selama satu tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Namun penahanannya dititipkan di Mapolda Bali karena Polres Bandara belum mempunyai ruang sel khusus anggota.

Untuk hal yang memberatkan polisi asal Gianyar ini, sebelumnya ia berdinas di Polres Buleleng dan pernah menjalani hukuman disiplin sebanyak 3 kali. "Sehingga dengan melakukan pelanggaran disiplin yang sama Briptu AAW dapat menurunkan citra dan wibawa Polri dimata masyarakat," ujarnya. 

wartawan
RAY
Category

Terlibat Kasus TPPO 21 ABK, Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat

balitribune.co.id | Denpasaar - Mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini menyusul vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan Dwijendra Dukung Penguatan Karakter Disiplin dan Transformasi Pendidikan Berbasis Kualitas SDM

balitribune.co.id | Denpasar - Yayasan Dwijendra, Senin (29/6/2026) menegaskan komitmennya dalam mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah penguatan karakter kedisiplinan peserta didik sebagai fondasi dalam mencetak lulusan yang unggul, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siswa PKL SMK Negeri 1 Amlapura dan SMK Negeri 1 Bebandem Terdaftar di Program BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Amlapura - SMK Negeri 1 Amlapura dan SMK Negeri 1 Bebandem menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura dalam memberikan edukasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa yang akan melaksanakan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada semester II tahun 2026 yang berlangsung Jumat (27/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Permudah Petani Angkut Hasil Perkebunan, BRI Peduli Bangun Jalan Beton di Desa Bebetin

balitribune.co.id | Singaraja - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui Branch Office Singaraja membangun jalan beton di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, melalui program TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan). Bantuan senilai Rp250 juta tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki akses yang menjadi jalur utama petani mengangkut hasil perkebunan dan pertanian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Keluhkan Sesak Nafas, WNA Asal Denmark Meninggal di Samah Nusa Lembongan Villa

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Samah Nusa Lembongan Villa, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Pertalite Langka, DPR Minta Distribusi BBM Subsidi Dievaluasi

balitribune.co.id I Gianyar - Ketersediaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah wilayah Bali menjadi sorotan setelah muncul laporan kelangkaan yang berdampak pada aktivitas masyarakat, terutama nelayan. Kondisi tersebut mendorong Anggota DPR RI I Nyoman Parta meminta pemerintah bersama Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.