Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mangkir dari Panggilan Tersangka, Bos Indotrader Terancam Dijemput Paksa 

Bali Tribune/Agung Mahendra
balitribune.co.id | Denpasar - Pemilik sekolah Indotraderacademy, Agung Mahendra mangkir dari panggilan ke dua penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar sebagai tersangka pada Rabu (24/2/2021). Pria yang sempat pra peradilan Polresta Denpasar atas penetapan dirinya sebagai tersangka ini tetancam dijemput paksa oleh petugas kepolisian dalam waktu dekat. Hingga sore hari, ia tidak mendatangi Mapolresta Denpasar. Anehnya lagi, kuasa hukumnya tidak memberikan alasan sama terkait ketidakhadiran kliennya itu kepada penyidik. "Ya benar, orang yang mempraperadilan Polresta sebenarnya diperiksa hari ini. Tetapi yang bersangkutan tidak datang. Kemungkinan dalam wakru dekat akan dijemput," ungkap Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Sukadi. 
 
Kuasa hukum korban, NBL (19), Ida Bagus Surya Prabhawa membantah terkait opini yang dibuat oleh Agung Mahendra ke publik melalui medsos. Ia mengaku dirinya dipolisikan atau diproses secara hukum karena keluarga atau orang tuan dari korban ingin menguasai Indotraderacademy. "Terkait dengan ketidak hadirannya itu, kami sebagai korban serahkan ke Polisi saja," ujarnya. 
 
Ia berharap polisi segera menangkap dan menahan Agung Mahendra. Tujuannya agar ia tidak menebar opini publik tentang fitnah. Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melaporkan Agung Mahendra lagi dengan tuduhan fitnah. Dikatan Ida Bagus Surya Prabhawa, upaya pra peradilan dilakukan Agung mahendra mental. Polresta Denpasar memenangkan  gugatan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (16/2). Dalam surat putusannya, hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur. Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.  Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara. " Majelis hakim menolak pra peradilan pemohon untuk seluruhnya," katanya.
 
Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan atas laporan siswanya, NBL yang merasa ditipu senilai  Rp 45 juta. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. Dalam perjalanannya, NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, NBL tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.
 
Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu M Reza Pranata juga mengatakan bahwa AM (Agung Mahendra) tidak menghadiri penggilan sebagai tersangka. "Ya, benar. Ditunggu tetpi yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya.ray
wartawan
Bernard MB
Category

Perkuat Sinergi, Kapolresta Denpasar Gelar 'Ngopi Kamtibmas' Bersama Keluarga Besar Flobamora Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memperkuat kemitraan dengan elemen masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., menggelar kegiatan "Ngopi Kamtibmas". Acara tersebut berlangsung hangat di Rumah Sinergi, Jalan Tukad Musi No. 5, Renon, Denpasar, Jumat (17/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Nyata HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah di 12 Provinsi

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangka perayan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 56, Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian dari PT Astra International Tbk menggelar aksi donor darah serentak di 12 provinsi. Bertempat di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, kegiatan ini mengusung tema “Ciptakan Nilai, Wujudkan Masa Depan” dan berhasil menyalurkan 560 kantong darah pada Rabu (15/07/26).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Optimalisasi Tata Kelola

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan gabungan komisi-komisi terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

QRIS BRI Permudah Transaksi Fruit Junkies, Penjualan Jus Capai 200 Cup per Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Pemanfaatan layanan pembayaran digital melalui QRIS BRI membantu pelaku usaha mikro mengelola transaksi dengan lebih praktis. Hal itu dirasakan pemilik usaha jus buah Fruit Junkies, Satrio Utomo, yang telah menggunakan QRIS BRI dalam kegiatan usahanya di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Sinergi 3 Pilar, Astra Berkolaborasi dalam Penjurian Lomba di Desa Cemagi Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, PT Astra International Tbk (Astra) turut ambil bagian dalam proses penilaian lapangan Lomba 3 Pilar Polri. Sinergi strategis ini mempertemukan unsur Kepolisian (Bhabinkamtibmas), TNI (Babinsa), dan Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai tiga pilar utama penggerak kemajuan masyarakat di tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-56: Astra Motor Perkuat Komitmen Energi Bersih dengan Pemasangan Solar PV di Semarang

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56, Astra Motor resmi mengoperasikan sistem Solar Photovoltaic (Solar PV) berkapasitas 40 kilowatt peak (kWp) di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang, Kamis (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.