Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Anggota Dewan Tipu Calon ASN, Pasang Tarif Rp 100-an Juta

Bali Tribune / MENIPU - Tersangka penipuan I Made Dana digelandang personel Polres Gianyar saat ekspos kasus, Rabu (19/10).

balitribune.co.id | GianyarNama I Made Dana, asal desa Taro, Tegallang ini sudah berulangkali memberikan kejutan di Gianyar.  Mantan anggota DPRD Gianyar (2004-2008) ini, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini Dana terjerat kasus penipuan dengan modus calo CPNS tanpa tes.

Sedikitnya baru 5 orang yang terdeteksi sebagai korbannya dengan setoran uang mulai Rp 110 juta hingga 150 juta. Jumlah korban diperkirakan lebih banyak karena sebagian enggan melapor ke polisi.

Dari 7 tersangka tindak pidana umum yang dirilis Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana,  Rabu (19/10/2022),  I Made Dana langsung menjadi fokus awak media.  Pasalnya, tersangka yang satu ini memiliki jejak digital yang berliku sejak duduk menjadi anggota DPRD Gianyar di tahun 2004 lalu. Dari menjadi anggota DPRD termuda, dipecat jadi DPRD  tahun 2008 hingga sempat dijebloskan ke penjara lantaran penipuan caleg tahun 2009.

Sempat menghilang,  Dana kembali muncul saat Pilkada Gianyar 2018  dan mendeklarasikan diri akan maju meski akhirnya kandas karena tak ada partai yang menggusungnya. Tak puas sampai di situ, Dana  yang dipercaya menjadi Ketua DPD Partai Perindo Gianyar ini, saat Pileg 2019 Nyaleg ke DPR RI  namun kandas juga. Beberapa saat menghilang, kini Dana malah berkostum orange lagi dengan kasus penipuan CPNS.

Dari keterangan Kapolres Gianyar Made Bayu Sutha Sartana, Dana ditetapkan sebagai tersangka  lantaran melakukan penipuan kepada sejumlah orang. Kepada korbannya, Dana yang mengaku memiliki jejaring dengan orang pusat, menjanjikan akan meloloskan korbannya menjadi CPNS/ ASN. Ironisnya lagi, para korbannya dengan mudah percaya jika mereka akan diloloskan tanpa mengikuti test. 

"Korbannya diminta uang berkisar seratus sepuluh juta hingga seratus lima puluh juta," ungkap Kapolres.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wiwoko, pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan salah seorang korbannya, yakni Ni Made Widhi Artami (42), asal Karangasem. Dimana Made Widhi ini berencana menjadikan anaknya sebagai PNS/ASN. Korban dikenalkan kepada tersangka oleh  I Made Suarjana yang merupakan teman suami korban di Kepolisian. Karena yakin, pada bulan Maret 2021 lalu, korban pun menyerahkan uang sebesar seratus sepuluh juta rupiah kepada tersangka sebagai tanda jadi untuk proses menjadi PNS tanpa test.

Nyatanya, hingga kini Dana tidak bisa menjadikan anak korban menjadi PNS/ASN. Lantaran gagal  mendapatkan uangnya kembali, korban pun akhirnya melakukan pelaporan ke Kepolisian.

Atas laporan itu, AKP Ario Seno menyebutkan jajarannya  melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan hingga didapat sedikitnya lima orang korban yang dijadikan bukti aksi penipuan tersangka. Namun demikian, pihaknya memastikan masih banyak korban lainnya, namun mereka enggan melakukan pelaporan.

"Dalam pengembangan kami, korban penipuan ini sebenarnya lebih dari itu. Mungkin karena malu atau berharap uangnya kembali, para korban lainnya enggan melapor ke kami," terangnya.

Sementara I Made Dana  berdalih bahwa dirinya tidak pernah menggunakan uang korbannya. Karena dirinya sebenarnya hanya membantu teman dekatnya yang disebut bernama Bambang asal Jakarta untuk mencari calon CPNS. Semua uang yang diterimanya disebutkan sudah ditransper ke Bambang ini.

Namun dia mengaku tidak menyimpan buktinya, termasuk foto dan identitas Bambang sebab lenyap dalam sebuah kecelakaan beberapa waktu lalu.

"Sepeser pun saya tidak ada menggunakan uang itu. Semua sudah saya transfer dan buktinya ada di HP saya. Namun Hp itu rusak saat saya kecelakaan," dalihnya.

Apapun dalihnya, residivis penipuan ini, kini harus menjalani proses hukum. Dana pun dijerat dengan pasal 378 Subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Sedangkan ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara.

wartawan
ATA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascaledakan Trotoar di Darmasaba, Aroma Bensin Masih Tercium

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi pascaledakan trotoar di kawasan Jalan Darmasaba, Banjar Menesa, Kecamatan Abiansemal, Badung, masih menyisakan kekhawatiran bagi warga sekitar. Hingga Rabu (22/4/2026), bau bensin dilaporkan masih tercium cukup menyengat, terutama di area saluran drainase.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Teken Kerja Sama PSEL, Ubah Sampah Menjadi Listrik

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung mengambil langkah besar dalam menangani volume sampah di kawasan pariwisata dengan beralih ke teknologi modern. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Abrasi Kian Parah, Warga Pesisir Monggalan Terdampak Dibantu Bedah Rumah

balitribune.co.id I Semarapura - Makin parahnya abrasi di pesisir pantai Monggalan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, dikhawatirkan menggerus kawasan itu makin jauh ke daratan. Sejumlah warga yang masih tinggal di kawasan itu terpaksa harus bertahan diselimuti rasa cemas, sembari berharap pemerintah segera turun tangan membuat tanggul. 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Klungkung Kawal Festival Semarapura 2026, Anggaran Rp 1,3 Miliar Harus Tepat Sasaran

balitribune.co.id I Semarapura - Pelaksanaan Festival Semarapura 2026 yang memasuki tahun ke-8 mendapat atensi serius dari Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Politisi yang akrab disapa Gung Anom ini menekankan agar festival tahunan tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan rutin, tetapi harus menunjukkan peningkatan kualitas setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.