Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Dosen Diancam 12 Tahun

Bali Tribune/ SIDANG – Dalam sidang PN Denpasar, Rabu (26/6), mantan dosen terancam hukuman 12 tahun.
balitribune.co.id | Denpasar - Kelakuan I Ketut GD Berata Yasa (55), seakan menambah daftar catatan buruk dunia pendidikan di Bali. Musababnya, mantan dosen di salah satu universitas swasta ternama di Denpasar ini harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus narkotika. 
 
Pria bergelar sarjana hukum (SH) ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (26/6). 
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 anggota Sat Narkoba Polres Badung yakni I Komang Rully Mahardika dan I Nyoman Alit Astawa sebagai saksi dalam kasus ini. 
 
Dalam kesaksian keduanya di depan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Ariningsih, saat dilakukan penangkapan yang disertai pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah spidol warna hitam. 
 
"Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Januari 2019 sekitar pukul 24.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan Iman Bonjol," kata saksi. "Saat itu penangkapan, apa yang Anda temukan dari terdakwa?" tanya ketua Hakim. 
 
"Saat ditangkap, terdakwa kooperatif. Lalu terdakwa menyerahkan satu buah spidol warna hitam yang diambil dari saku bagian belakang celana yang dipakai terdakwa. Dalam sepidol itu berisi satu plastik klip berisi sabu," jawab saksi.
 
Selain itu, saksi juga menuturkan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Saat diintrogasi, terdakwa mengaku jika barang laknat itu didapatnya dengan cara membeli dari seseorang bernama Agus di LP Kerobokan seharga Rp 400 ribu. 
 
"Saudara saksi tahu apa pekerjaan terdakwa ini," tanya Ketua hakim. "Terdakwa pernah mengajar di salah satu universitas di Denpasar," jawab saksi. Sontak jawaban saksi itu membuat ketua hakim yang biasa disapa Hakim Riri terkejut dan diam.
 
Hakim Riri pun langsung memberikan kesempatan kepada JPU kemudian dilanjutkan ke penasihat hukum terdakwa untuk bertanya kepada kedua saksi. 
 
Atas keterangan saksi, terdakwa berkepala plontos dan berkaca mata ini tidak membantah. Sidang akan kembali dilanjutkan, Rabu (3/7) mendatang beragendakan pemeriksaan saksi. 
 
Sementara dalam surat dakwaan JPU I Nengah Astawa, menyebutkan perkara ini berawal ketika pada tanggal 8 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa menelepon seseorang bernama Agus LP untuk memesan satu paket sabu seharga Rp 400 ribu. Berselang beberapa jam kemudian, terdakwa ditelepon oleh Agus LP untuk mengambil tempelan sabu yang ditaruh dekat tiang listrik di depan rumah terdakwa, Jalan Imam Bonjol No 33, Banjar Celangi Gendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Selatan. 
 
"Setelah menemukan satu buah sepidol warna hitam, terdakwa menaruh atau menyimpannya di saku bagian belakang sebelah kiri celana jeans yang terdakwa pakai kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah," mengutip dakwaan JPU. 
 
Tak berselang lama setelah terdakwa mengambil sabu tersebut, aparat Sat Narkoba Polres langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa, aparat berhasil mengamankan satu buah sepidol warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram netto.
 
"Petugas bertanya kepada terdakwa, barang apa ini, dari mana Anda mendapatkannya dan untuk apa?” Kemudian terdakwa menjawab: "Sabu Pak, saya beli dari orang yang bernama Agus LP untuk saya pakai," beber JPU menirukan percakapan antara aparat dan terdakwa saat penangkapan. 
 
Selain itu saat dilakukan pengeledahan di kamar terdakwa, ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api, 1 potong pipet yang ujungnya berbentuk lancip, dan 1 handphone merk Samsung.
 
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1), UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menelusuri Jejak Rembesan Pipa di Balik Matinya Ekosistem Mangrove Kawasan Benoa

balitribune.co.id | Denpasar - Kerusakan tanaman mangrove seluas kurang lebih 60 are di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Temuan lapangan pada titik koordinat 8°43'51.89"S dan 115°12'43.35"E itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Ruang Rapat Pelindo Benoa.

Baca Selengkapnya icon click

Operasi Sikat Agung, Polda Bali Amankan 181 Pelaku Kejahatan

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung dari 28 Januari 2026  hingga 12 Februari 2026. Polda Bali berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor, ponsel dan juga printer hasil kejahatan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.