Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Dosen Diancam 12 Tahun

Bali Tribune/ SIDANG – Dalam sidang PN Denpasar, Rabu (26/6), mantan dosen terancam hukuman 12 tahun.
balitribune.co.id | Denpasar - Kelakuan I Ketut GD Berata Yasa (55), seakan menambah daftar catatan buruk dunia pendidikan di Bali. Musababnya, mantan dosen di salah satu universitas swasta ternama di Denpasar ini harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus narkotika. 
 
Pria bergelar sarjana hukum (SH) ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (26/6). 
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 anggota Sat Narkoba Polres Badung yakni I Komang Rully Mahardika dan I Nyoman Alit Astawa sebagai saksi dalam kasus ini. 
 
Dalam kesaksian keduanya di depan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Ariningsih, saat dilakukan penangkapan yang disertai pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah spidol warna hitam. 
 
"Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Januari 2019 sekitar pukul 24.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan Iman Bonjol," kata saksi. "Saat itu penangkapan, apa yang Anda temukan dari terdakwa?" tanya ketua Hakim. 
 
"Saat ditangkap, terdakwa kooperatif. Lalu terdakwa menyerahkan satu buah spidol warna hitam yang diambil dari saku bagian belakang celana yang dipakai terdakwa. Dalam sepidol itu berisi satu plastik klip berisi sabu," jawab saksi.
 
Selain itu, saksi juga menuturkan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Saat diintrogasi, terdakwa mengaku jika barang laknat itu didapatnya dengan cara membeli dari seseorang bernama Agus di LP Kerobokan seharga Rp 400 ribu. 
 
"Saudara saksi tahu apa pekerjaan terdakwa ini," tanya Ketua hakim. "Terdakwa pernah mengajar di salah satu universitas di Denpasar," jawab saksi. Sontak jawaban saksi itu membuat ketua hakim yang biasa disapa Hakim Riri terkejut dan diam.
 
Hakim Riri pun langsung memberikan kesempatan kepada JPU kemudian dilanjutkan ke penasihat hukum terdakwa untuk bertanya kepada kedua saksi. 
 
Atas keterangan saksi, terdakwa berkepala plontos dan berkaca mata ini tidak membantah. Sidang akan kembali dilanjutkan, Rabu (3/7) mendatang beragendakan pemeriksaan saksi. 
 
Sementara dalam surat dakwaan JPU I Nengah Astawa, menyebutkan perkara ini berawal ketika pada tanggal 8 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa menelepon seseorang bernama Agus LP untuk memesan satu paket sabu seharga Rp 400 ribu. Berselang beberapa jam kemudian, terdakwa ditelepon oleh Agus LP untuk mengambil tempelan sabu yang ditaruh dekat tiang listrik di depan rumah terdakwa, Jalan Imam Bonjol No 33, Banjar Celangi Gendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Selatan. 
 
"Setelah menemukan satu buah sepidol warna hitam, terdakwa menaruh atau menyimpannya di saku bagian belakang sebelah kiri celana jeans yang terdakwa pakai kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah," mengutip dakwaan JPU. 
 
Tak berselang lama setelah terdakwa mengambil sabu tersebut, aparat Sat Narkoba Polres langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa, aparat berhasil mengamankan satu buah sepidol warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram netto.
 
"Petugas bertanya kepada terdakwa, barang apa ini, dari mana Anda mendapatkannya dan untuk apa?” Kemudian terdakwa menjawab: "Sabu Pak, saya beli dari orang yang bernama Agus LP untuk saya pakai," beber JPU menirukan percakapan antara aparat dan terdakwa saat penangkapan. 
 
Selain itu saat dilakukan pengeledahan di kamar terdakwa, ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api, 1 potong pipet yang ujungnya berbentuk lancip, dan 1 handphone merk Samsung.
 
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1), UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Soal Penyesuaian Target Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, Ketua DPRD Badung: Sangat Realisitis dan Keputusan yang Tepat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi langkah pemerintah yang telah merespons seluruh masukan secara jelas dan komprehensif terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Badung atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Kawal Bansos Hari Raya Rp2 Juta per KK

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung mengaku akan terus mengawal seluruh bantuan kepada masyarakat Kabupaten Badung. Sejumlah bantuan yang sedang 'hot' akan disalurkan oleh Pemkab Badung adalah bantuan sosial (Bansos) tunai untuk hari raya sebesar Rp2 juta per KK. Bansos kali kedua yang disalurkan lewat Dinas Sosial ini kurang lebih menyasar 150 ribu KK penerima dengan anggaran sekitar Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masalah Kemacetan Masih Jadi Sorotan Komisi II DPRD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Badung menyoroti besarnya anggaran yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Instansi ini mengelola anggaran lebih dari Rp3 triliun. Anggaran yang besar ini diharapkan bisa dikelola secara maksimal, terutama untuk menyelesaikan masalah kemacetan dan estetika utilitas.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Ojol Turun ke Jalan, URC Bergerak Tegaskan Empat Tuntutan dan Tolak Komisi 10 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam komunitas URC Bergerak menggelar aksi damai di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. 

Dalam orasinya, perwakilan URC menegaskan pentingnya pelibatan langsung mitra pengemudi dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online. Mereka menolak apabila aturan disusun secara sepihak tanpa ruang dialog yang adil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Dukung Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memperkuat langkah optimalisasi pengelolaan keuangan daerah salah satunya melalui kolaborasi strategis dengan pemerintah pusat dan daerah, antara lain melalui ikut aktif dalam pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi elektronifikasi dalam penguatan sumber dana dan belanja daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.