Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Karyawan Farmasi Dituntut 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Siswanto (berkaca mata) saat mendengarkan tuntutan jaksa.
balitribune.co.id | Denpasar - Mantan karyawan perusahaan Farmasi, Siswantoro (37), dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi pada Selasa (7/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
 Pria asal Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki 35 paket plastik klip berisi sabu, dan 14 butir ekstasy.
 
Persidangan mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Ni Wayan Erawati Susina tersebut dipimpin oleh Hakim I Putu Gde Novyartha. Dalam tuntutannya, Jaksa Erawati menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 8, 32 gram Narkotika jenis sabu, dan 9 tablet warna merah dan 5 tablet warna coklat MDMA (ekstasy) dengan berat bersih 2,68 gram.
 
Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu.  "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan  penjara," Pinta Jaksa dari Kejari Bali ke majelis hakim. 
 
Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Ketrianus P. Neno  dkk, berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Mejelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan tertulis selama 1 minggu. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. 
 
Dalam dakwaan JPU, kasus ini terbongkar setelah petugas kepolisian dari Polresta Denpasar mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Anto sering membawa sabu di sekitar Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Selatan. 
 
Lalu, pada hari Jumat, 13 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 Wita, setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya, petugas berhasil meringkus terdakwa yang pada saat itu sedang berada di depan Apertemen Ganida, Jalan Gunung Soputan I No.5 A Kamar B101, Pemecutan Kelod, Denpasar. 
 
Dari sana petugas menemukan tas pinggang warna hitam yang dipakai terdakwa berisi 35 paket plastik klip berisi sabu, dan 3 plastik klip berisi ekstasy. " Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu dan ekstasy tersebut adalah milik Jack (belum ditangkap)," beber JPU saat itu. 
 
Dalam sindikat peredaran gelap Narkotika ini, terdakwa dan Jack tidak pernah bertemu secara langsung. Mereka hanya berhubungan via ponsel. Terdakwa bertugas mengambil dan menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali order. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.