Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Ketua LPD Gerokgak Dituntut 3 Tahun Bui

Bali Tribune/ Komang Agus Putrajaya.
Balitribune.co.id | Denpasar - Mantan ketua LPD Desa Pekraman Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabuaten Buleleng, Komang Agus Putrajaya (35), dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Agung Lee Winshu Diputera.
 
Putrajaya dinilai terbukti menilep uang nasabah bersama para pengurus dan karyawan LPD untuk kepentingan pribadi dengan total jenderal Rp 1,3 miliar.
 
Dalam surat tuntutan Jaksa Agung Lee Wisnhu Diputera menyatakan, terdakwa Agus Putrajaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Agus Putrajaya atas kesalahannya dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Wisnhu Diputera dalam sidang yang digelar secara telekonferensi pada Selasa (12/5). 
 
Selain pidana badan, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan. Tak cuma itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 548.500.000 sebagai uang pengganti kerugian negara. "Apabila tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," imbuh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu. 
 
Atas tuntutan jaksa, terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Buleleng tanpa didampingi penasihat hukumnya berniat mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Pembelaan akan diajukan pada sidang pekan mendatang. "Saya mengajukan pembelaan, Yang Mulia," ucap terdakwa kepada majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. 
 
Diungkap dalam surat dakwaan awal mula terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai kelapa LPD Desa Pekraman Gerokgak, neraca bulanan maupun rugi laba selalu dibuat seolah-olah seimbang. Sehingga secara adminitrasi posisi keuangan LPD selalu dalam keadaan sehat. Kenyataannya selama tahun 2008 sampai dengan 2015, terdakwa bersama pengurus dan karyawan LPD telah menggunakan uang tabungan nasabah serta uang pembayaran angsuran kredit milik nasabah. 
 
"Terdakwa bersama pengurus dan karyawan mengunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. Caranya, mereka melakukan kas bon di kasir. Kemudian kas bon dicatat dalam buku khusus yang dipegang secara bergantian oleh saksi Nyoman Milik dan dan saksi Dayu Ketut Masmuni," ungkap Jaksa Jaksa Wisnhu Diputera.
 
Kemudian pada tahun 2015 menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Hari Raya Idul Fitri dan penerimaan siswa baru terjadi penarikan tabungan, deposito secara besar-besaran. Namun nasabah tidak bisa menarik tabungannya atau depositonya, karena saat itu kas LPD kosong. 
 
Lalu Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Buleleng melakukan pengawasan dan pembinaan kepada LPD Gerokgak ditemukan selisih antara aktiva dan pasiva sebesar Rp 1.416.236.334. "Disimpulkan bahwa kondisi keuangan LPD Desa Pekraman Gerokgak tidak sehat," beber Jaksa Wisnhu Diputera kala itu. 
 
Bahwa penggunaan uang tabungan nasabah maupun uang pembayaran angsuran kredit nasabah, serta uang kas LPD oleh terdakwa bersama pengurus dan pegawai LPD untuk keperluan pribadi cukup banyak dan tidak dapat dikembalikan. Kemudian dibuatkan permohonan kredit seolah-olah sesuai dengan prosedur peminjaman di LPD Desa Pekraman Gerokgak. Dalam hal ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar dan tidak ada jaminan kreditnya.
 
Pula untuk menghindari terlampauinya batas maksimum pemberian kredit, terdakwa bersama pengurus dan karyawan LPD juga membuat permohonan kredit yang mengatasnamakan keluarganya. Dimana pemberian kredit itu juga tidak mempertimbangkan kemampuan bayar dan tidak ada jaminan kreditnya.
 
Dengan tidak dilaksanakannya prosedur pemberian kredit yang benar, terdakwa bersama para pengurus dan karyawan LPD mendapat kredit yang tidak harusnya diperoleh. Sehingga perbuatan tersebut telah memperkaya diri pribadi terdakwa, para pengurus dan para karyawan. Rinciannya, terdakwa Rp 548.500.00, saksi Made Sudarma Rp 116 juta, saksi Dayu Ketut Masmuni Rp 76.550.000, saksi Nyoman Milik Rp 230.529.000, dan almarhum Gede Gelgel Rp 154.145.000.
"Perbuatan terdakwa Komang Agus Putrajaya bersama dengan pengurus  dan karyawan telah mengakibatkan kerugian negara cq LPD Desa Pekraman Gerokgak sebesar Rp 1.264.686.000. Ini berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Bali," papar Jaksa Wisnhu Diputera. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Badung Bersinergi dengan Kejati Bali Gelar Aksi Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar aksi bersih pantai dan pelepasan tukik di Pantai Kuta, Sabtu (4/7/2026). Aksi pelestarian pesisir di Shelter Kebencanaan Baruna ini menjadi pembuka rangkaian Bazar Pelayanan Publik 2026 yang diinisiasi oleh Kejati Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kodim Tabanan Mulai Kaji Lokasi untuk Program TMMD 2027

balitribune.co.id I Tabanan – Kodim 1619/Tabanan mulai mematangkan rencana pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang dijadwalkan bergulir pada 2027 mendatang.

Saat ini, otoritas militer di Tabanan tersebut sedang melakukan kajian intensif untuk menentukan lokasi yang paling memerlukan bantuan infrastruktur fisik. Proses survei lapangan ini dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa serta masyarakat secara langsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banyak Pendaki Tersesat hingga Tewas, Polres Tabanan Perketat Aturan Mendaki Gunung Batukaru

balitribune.co.id I Tabanan – Polres Tabanan mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh aktivitas pendakian di lereng Gunung Batukaru menyusul tingginya intensitas kecelakaan yang dialami pendaki dalam beberapa waktu terakhir.

Rencana ini dicetuskan untuk menekan angka kejadian pendaki tersesat hingga hilangnya nyawa, termasuk menyusul temuan jenazah Mr. X yang diduga kuat merupakan warga negara Afrika Selatan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Catat Kinerja Sektor Jasa Keuangan Bali Tetap Solid hingga April 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menilai kinerja sektor jasa keuangan di Pulau Dewata tetap menunjukkan kondisi yang solid dan stabil hingga akhir April 2026. Di tengah dinamika ekonomi global maupun domestik, industri keuangan di Bali masih mampu menjaga pertumbuhan sekaligus mendukung aktivitas perekonomian daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Ketua DPRD Tinjau Penataan Pedestrian Pantai Kuta, Siapkan Kawasan Wisata yang Nyaman dan Berkelas

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti melakukan inspeksi lapangan terhadap pelaksanaan penataan kawasan pedestrian di sepanjang Pantai Kuta, Sabtu (4/7/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan proyek penataan berjalan sesuai rencana sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kawasan wisata unggulan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergi, Pimpinan DPRD Karangasem Kunjungi Kantor Redaksi Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, melakukan kunjungan kerja ke kantor media Bali Tribune di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, pada Sabtu (4/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD didampingi oleh Wakil Ketua DPRD I Wayan Suparta, Sekretaris DPRD Karangasem I Nengah Mindra, serta sejumlah staf Sekretariat DPRD Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.