Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Ketua LPD Tulikup Kelod Dilaporkan ke Polda Bali, Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp5,2 Miliar

Bali Tribune/ LAPORAN - I Nengah Wirata (kanan) dan kuasa hukumnya I Wayan Yasa Adnyana, SH, MH (tengah) menunjukkan surat laporan polisi saat jumpa pers di Denpasar, Jumat (28/7).





balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tulikup Kelod, Kabupaten Gianyar berinisial PMW dilaporkan ke Polda Bali oleh salah seorang nasabah LPD  tersebut, I Nengah Wirata.

Laporan Polisi Nomor LP/B/380/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 22 Juli 2023 itu PMW diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

 I Wayan Yasa Adnyana SH, MH selaku kuasa hukum I Nengah Wirata, kepada wartawan di Denpasar, Jumat (28/7), menjelaskan kasus ini berawal ketika tahun 2019 kliennya meminjam uang ke LPD Desa Adat Tulikup Kelod uang senilai Rp100 juta dengan jaminan sertifikat tanah milik kliennya di Kabupaten Jembrana.

“Selanjutnya klien kami melakukan bisnis dengan menyewa beberapa bidang tanah di Denpasar, dengan masa kontrak 20 sampai dengan 25 tahun kepada para pemilik tanah,” terang I Wayan Yasa Adnyana, SH, MH.

 Yasa Adnyana melanjutkan, tanah-tanah tersebut oleh kliennya (I Nengah Wirata) dikontrakkan lagi kepada 79 orang konsumen melalui perantaraan beberapa notaris di Denpasar.

“Pada masa sewa ini, ke-79 konsumen itu tidak semua bisa melunasi. Karena tidak mampu melunasi, Pak Nengah memberikan solusi dengan lobi kerja sama kredit ke LPD Desa Adat Tulikup Kelod,” jelas Yasa.

Kata sepakat pun didapat, 79 konsumen ini membuat perjanjian, hingga akhirnya membuat akad kredit dengan LPD Desa Adat Tulikup Kelod dan disetujui melalui ketuanya saat itu, PMW.

Setelah proses akad kredit, rupanya PMW selaku Ketua LPD mulai “bermain”, di mana dengan berbagai alasan, buku rekening tabungan milik I Nengah Wirata diminta dan dipegang oleh PMW, padahal buku rekening tabungan tersebut dipergunakan oleh ke-79 konsumen I Nengah Wirata membayar uang sewa.  

Yasa Adnyana menyatakan penguasaan buku rekening tabungan milik kliennya oleh PMW tidak sah. “Herannya saat diminta oleh klien saya, PMW dengan berbagai alasan selalu menolak memberikannya. Sementara uang penyewa masuk ke buku rekening tabungan Pak Wirata, yang Pak Wirata sendiri tidak mengetahui cashflow-nya,” imbuh Yasa Adnyana.

Pada Februari 2022, lanjut Yasa, dilakukan audit internal oleh Tim Pemeriksa atau Pengawas LPD. Barulah kemudian buku tabungan kliennya dikembalikan oleh Ketua LPD.

Berdasarkan aliran saldo dan transaksi, terbukti bahwa Ketua LPD memasukkan setoran uang dari konsumen penyewa oper kontrak, serta menarik sendiri uang dari konsumen melalui buku tabungan LPD Tulikup Kelod milik kliennya. Hal ini dilakukan PMW tanpa laporan atau persetujuan dari pemilik buku tabungan yakni I Nengah Wirata.

“Dari penelusuran selama tujuh bulan di LPD tersebut ditemukan penyimpangan penggunaan uang tabungan milik klien kami oleh PMW sebesar Rp5,2 miliar dari Rp20 miliar uang klien kami, yang terbukti digunakan untuk membayar sewa tanah langsung dari pemilik sekitar Rp10 miliar dan diakui,” beber Yasa.

Uang tersebut mengalir melalui tiga mekanisme, yakni Rp10 miliar secara benar digunakan untuk membayar pemilik tanah; Rp5 miliar terbukti diterima benar oleh LPD melalui print rekening koran; dan sisa Rp5 miliar yang tidak dapat dibuktikan.

“Rp5 miliar terakhir yang tidak bisa dibuktikan ini sudah kita ingatkan berkali-kali. Yang terbukti menarik dirinya (Ketua LPD, red) atau orang dengan perintahnya,” imbuh Yasa.

Dikonfirmasi wartawan, terlapor PMW, yang Maret 2023 telah diberhentikan sebagai Ketua LPD Tulikup Kelod, mengakui memang menarik tabungan milik pelapor senilai Rp5,2 miliar.

“Artinya pernyataan itu ada saya tanda tangani. Memang ada tiyang (saya, red) menarik tabungan Rp5,2 miliar sekian,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (28/7)

Ketika ditanyakan alasan memegang buku pelapor, ia mengaku disuruh untuk menarik secara pribadi uang tabungan Wirata. Namun, ia menampik tak pernah menolak ketika diminta.

Terkait pertanggungjawaban, ia menyampaikan akan memberikan jika diminta. Selain itu, ia mengaku siap untuk memenuhi panggilan Polda Bali.

“Itu yang saya tarik, tapi bukan saya saja yang tarik. Orang lain juga ada yang narik, termasuk Pak Wirata dan temannya. Nggih siap (memenuhi panggilan Polda Bali, red),” katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan LP membenarkan adanya laporan polisi tersebut, dan baru diterima tanggal 22 Juli 2023. Selanjutnya masih dibuatkan dan melengkapi administrasi penyelidikannya.

“Rencana tindak lanjut, membuat undangan klarifikasi kepada pelapor. Mengundang saksi-saksi terkait perkara tersebut,” ucap Jansen.

wartawan
NOM
Category

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.