Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Ketua LPD Tulikup Kelod Dilaporkan ke Polda Bali, Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp5,2 Miliar

Bali Tribune/ LAPORAN - I Nengah Wirata (kanan) dan kuasa hukumnya I Wayan Yasa Adnyana, SH, MH (tengah) menunjukkan surat laporan polisi saat jumpa pers di Denpasar, Jumat (28/7).





balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tulikup Kelod, Kabupaten Gianyar berinisial PMW dilaporkan ke Polda Bali oleh salah seorang nasabah LPD  tersebut, I Nengah Wirata.

Laporan Polisi Nomor LP/B/380/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 22 Juli 2023 itu PMW diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

 I Wayan Yasa Adnyana SH, MH selaku kuasa hukum I Nengah Wirata, kepada wartawan di Denpasar, Jumat (28/7), menjelaskan kasus ini berawal ketika tahun 2019 kliennya meminjam uang ke LPD Desa Adat Tulikup Kelod uang senilai Rp100 juta dengan jaminan sertifikat tanah milik kliennya di Kabupaten Jembrana.

“Selanjutnya klien kami melakukan bisnis dengan menyewa beberapa bidang tanah di Denpasar, dengan masa kontrak 20 sampai dengan 25 tahun kepada para pemilik tanah,” terang I Wayan Yasa Adnyana, SH, MH.

 Yasa Adnyana melanjutkan, tanah-tanah tersebut oleh kliennya (I Nengah Wirata) dikontrakkan lagi kepada 79 orang konsumen melalui perantaraan beberapa notaris di Denpasar.

“Pada masa sewa ini, ke-79 konsumen itu tidak semua bisa melunasi. Karena tidak mampu melunasi, Pak Nengah memberikan solusi dengan lobi kerja sama kredit ke LPD Desa Adat Tulikup Kelod,” jelas Yasa.

Kata sepakat pun didapat, 79 konsumen ini membuat perjanjian, hingga akhirnya membuat akad kredit dengan LPD Desa Adat Tulikup Kelod dan disetujui melalui ketuanya saat itu, PMW.

Setelah proses akad kredit, rupanya PMW selaku Ketua LPD mulai “bermain”, di mana dengan berbagai alasan, buku rekening tabungan milik I Nengah Wirata diminta dan dipegang oleh PMW, padahal buku rekening tabungan tersebut dipergunakan oleh ke-79 konsumen I Nengah Wirata membayar uang sewa.  

Yasa Adnyana menyatakan penguasaan buku rekening tabungan milik kliennya oleh PMW tidak sah. “Herannya saat diminta oleh klien saya, PMW dengan berbagai alasan selalu menolak memberikannya. Sementara uang penyewa masuk ke buku rekening tabungan Pak Wirata, yang Pak Wirata sendiri tidak mengetahui cashflow-nya,” imbuh Yasa Adnyana.

Pada Februari 2022, lanjut Yasa, dilakukan audit internal oleh Tim Pemeriksa atau Pengawas LPD. Barulah kemudian buku tabungan kliennya dikembalikan oleh Ketua LPD.

Berdasarkan aliran saldo dan transaksi, terbukti bahwa Ketua LPD memasukkan setoran uang dari konsumen penyewa oper kontrak, serta menarik sendiri uang dari konsumen melalui buku tabungan LPD Tulikup Kelod milik kliennya. Hal ini dilakukan PMW tanpa laporan atau persetujuan dari pemilik buku tabungan yakni I Nengah Wirata.

“Dari penelusuran selama tujuh bulan di LPD tersebut ditemukan penyimpangan penggunaan uang tabungan milik klien kami oleh PMW sebesar Rp5,2 miliar dari Rp20 miliar uang klien kami, yang terbukti digunakan untuk membayar sewa tanah langsung dari pemilik sekitar Rp10 miliar dan diakui,” beber Yasa.

Uang tersebut mengalir melalui tiga mekanisme, yakni Rp10 miliar secara benar digunakan untuk membayar pemilik tanah; Rp5 miliar terbukti diterima benar oleh LPD melalui print rekening koran; dan sisa Rp5 miliar yang tidak dapat dibuktikan.

“Rp5 miliar terakhir yang tidak bisa dibuktikan ini sudah kita ingatkan berkali-kali. Yang terbukti menarik dirinya (Ketua LPD, red) atau orang dengan perintahnya,” imbuh Yasa.

Dikonfirmasi wartawan, terlapor PMW, yang Maret 2023 telah diberhentikan sebagai Ketua LPD Tulikup Kelod, mengakui memang menarik tabungan milik pelapor senilai Rp5,2 miliar.

“Artinya pernyataan itu ada saya tanda tangani. Memang ada tiyang (saya, red) menarik tabungan Rp5,2 miliar sekian,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (28/7)

Ketika ditanyakan alasan memegang buku pelapor, ia mengaku disuruh untuk menarik secara pribadi uang tabungan Wirata. Namun, ia menampik tak pernah menolak ketika diminta.

Terkait pertanggungjawaban, ia menyampaikan akan memberikan jika diminta. Selain itu, ia mengaku siap untuk memenuhi panggilan Polda Bali.

“Itu yang saya tarik, tapi bukan saya saja yang tarik. Orang lain juga ada yang narik, termasuk Pak Wirata dan temannya. Nggih siap (memenuhi panggilan Polda Bali, red),” katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan LP membenarkan adanya laporan polisi tersebut, dan baru diterima tanggal 22 Juli 2023. Selanjutnya masih dibuatkan dan melengkapi administrasi penyelidikannya.

“Rencana tindak lanjut, membuat undangan klarifikasi kepada pelapor. Mengundang saksi-saksi terkait perkara tersebut,” ucap Jansen.

wartawan
NOM
Category

Midea Pacu Pertumbuhan Asia-Pasifik lewat Produksi Lokal dan Inovasi Teknologi

balitribune.co.id | Denpasar - Midea, perusahaan teknologi global dan salah satu produsen peralatan rumah tangga terbesar di dunia, menggelar konferensi dealer regional pertamanya di Asia-Pasifik. Acara ini tidak hanya menjadi ajang memperkuat kemitraan dengan mitra lokal, tetapi juga memperkenalkan lima solusi unggulan yang diklaim akan mendefinisikan ulang pengalaman rumah pintar.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Serahkan 106 Sertifikat Bermasalah di Tahura Ngurah Rai ke Kejati dan Polda

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tata ruang Bali kembali mencuat. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Trap) DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan 106 sertifikat tanah bermasalah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan hutan mangrove kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masalah Akses Jalan Warga Ungasan, Koster dan DPRD Bali Desak GWK Buka Tembok Pembatas

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, memasuki babak baru. Hingga Senin (29/9) malam, manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) belum juga memenuhi rekomendasi Komisi I DPRD Bali untuk membuka akses tersebut. Padahal, rekomendasi pembongkaran sudah dikeluarkan sejak 22 September 2025 dengan batas waktu tujuh hari.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Petani Kelapa Sebesar Rp 70 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Kepala Dinas Pertanian Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia sebesar 70 juta kepada ahli waris I Nengah Sumariana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalkan Pendapatan Daerah, Wabup Karangasem Resmi Luncurkan Inovasi Gerbang Pajak

balitribune.co.id | Amlapura - Selain mengeluarkan kebijakan Pembebasan Sanksi Administrasi (denda) PBB P2, Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui BPKAD juga meluncurkan inovasi Gerbang Pajak (Gerakan Bersama Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak Daerah).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Dewan Soroti MBG Belum Merata di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangli belum berjalan merata. Sejauh ini program preside Prabowo Subianto tersebut baru menyasar sekolah yang ada di tiga kecamatan (Tembuku, Bangli, Susut) Sementara untuk kecamatan Kintamani belum menerima manfaat program ini. Realita ini mendapat  perhatian dari Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.