Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan KUPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditahan

Bali Tribune / DITAHAN - RAS seusai menjalani pemeriksaan langsung ditahan, Kamis (13/4). Ia dititip di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali menahan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (KUPTD) Perusahaan Air Minum(PAM)  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) berinisial RAS, Kamis (13/4).

Penahanan RAS atas kasus dugaan  korupsi saat dirinya menjabat Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM tahun 2017-2021 dengan kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 23,9 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, tersangka RAS langsung ditahan oleh penyidik Kejati Bali usai menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali.

"Penahanan tersangka RAS dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Pada saat pemeriksaan, kata Eka, tersangka RAS diberikan pertanyaan sebanyak 15 yang semuanya dijawab oleh yang bersangkutan dan kemudian penyidik melakukan penahanan terhadapnya.

Tersangka RAS selanjutnya dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung sambil menunggu jadwal persidangan.

Menurut dia, tersangka RAS ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dalam kapasitasnya sebagai Kepala UPTD PAM PUPRKIM Bali.

Selain itu, kata Eka, RAS juga diduga terlibat pemberian jasa pelayanan pada UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2017 sampai 2021.

Eka menyebutkan nilai kerugian yang mencapai Rp23 miliar lebih itu  berdasarkan hasil audit eksternal oleh kantor akuntan publik yang didukung keterangan ahli.

Menurut dia, tersangka RAS dalam kurun waktu 2017 dan 2021 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Atas perbuatannya RAS dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eka mengatakan masih terbuka kemungkinan bahwa ada pihak lain, selain tersangka RAS yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain tergantung periksaan di persidangan nanti. Apabila terungkap bahwa ada aliran atau pihak lain yang terlibat tentunya penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pasti akan menelusuri hal itu," ujarnya.

Sementara kuasa hukum RAS, Fredrik Billy dikonfirmasi kemarin  membenarkan penahanan kliennya. "Prinsipnya hak penyidik dan kita melihat apa yang akan kita lakukan untuk didiskusikan lebih lanjut," katanya kepada awak media.

Mantan atlet Kempo Bali itu menilai, selama ini kliennya kooperatif. "Upaya hukum lain nanti kita lihat asas manfaat dan unsur-unsur yang dilanggar penyidik. Hak penyidik menahan, hak kita melakukan upaya hukum termasuk penangguhan," imbuh dia.

wartawan
RED
Category

Telkomsel Dukung Kenyamanan Pengunjung Sunset di Kebun melalui Penguatan Jaringan dan Layanan Pelanggan

balitribune.co.id | Tabanan - Telkomsel turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan event Sunset di Kebun sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi masyarakat. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan kualitas jaringan, penyediaan layanan pelanggan, serta beragam penawaran menarik bagi para pengunjung selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click

Finis ke-12 di Prancis, Ramadhipa Kokoh di 5 Besar Klasemen Moto3 Junior

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, Muhammad Kiandra Ramadhipa, amankan empat poin sebelum rehat balap tengah musim. Berlangsung di Sirkuit Nevers Magny-Cours, Prancis pada Minggu (26/07/2026), pebalap asal Sleman, Yogyakarta ini finish ke-12. Hasil ini membuat cah Sleman ini berada di 5 besar klasemen sementara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mandalika Racing Series, Astra Motor Racing Team Sapu Bersih 7 Podium

balitribune.co.id | Mandalika - Astra Motor Racing Team (ART) kembali menunjukkan taji di kancah balap nasional. Di bawah naungan Astra Motor, tim ini berhasil memborong tujuh podium dalam putaran ketiga Kejuaraan Nasional Mandalika Racing Series yang berlangsung pada 25–26 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Lot Art and Food Festival VII Digelar Akhir Agustus 2026

balitribune.co.id I Tabanan – Manajemen Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot bersiap menggelar Tanah Lot Art and Food Festival VII yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus 2026.

Festival tahunan ini dirancang untuk menghadirkan perpaduan harmonis antara pertunjukan seni budaya, hiburan rakyat, serta sajian kuliner khas Bali yang melibatkan langsung para pelaku UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.