Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan LC Platinum Karaoke Dituntut 2 Tahun Penjara

LC Platinum
Mantan LC Platinum ini harus telan pil pahit dituntut JPU 2 tahun.

BALI TRIBUNE - Lain hakim dan Jaksa lain pula tuntutannya. Jika "Joshua" terdakwa bule asing asal Australia bisa dituntut hanya 1 tahun penjara dalam kasus Narkotika. Namun miris dialami Latipah (36) mantan pemandu lagu (PL) di Platinum Karaoke Denpasar.

Wanita yang indekos diwilayah Banjar tengah Renon Densel, Selasa (13/3) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. Walau berat barang bukti narkoba yang dibawa wanita asal Banjarmasin ini lebih dikit namun ia hanya bisa pasrah dituntut dalam dakwaannya selama 2 tahun penjara.

Sidang dengan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami, dimana JPU Ketut Yulia Wirasningrum menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Latipah dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Yulia. 

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan yang intinya selain menyesali perbuatannya terdakwa juga memohon keringanan hukuman karena memiliki anak yang masih kecil.

Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.  Sebagaimana diketahui, hingga perkara ini bergulir di pengadilan terjadi pada sabtu (28/10) tahun lalu, sekitar pukul 15.30.

Berawal dari terdakwa disuruh saksi Ricky Wijaya Atmadja (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk membelikan sabu dengan memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta melalui M-Banking ke rekening terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung menghubungi temannya Beny (DPO) untuk membeli sabu seberat 0,75 gram. Setelah mentransfer uang, sekitar 30 menit kemudian,  saksi Beny mengirimkan pesan melalui SMS yang isinya "Jalan A Yani Utara Gang Taman Sari depan Banjar Tektek, barang ditaruh di tembok nempel dengan potongan asbes".

Selanjutnya, usai menerima pesan SMS terdakwa kemudian menuju ke alamat yang dimaksud. Singkat cerita, usai mengambil sabu, terdakwa kembali ke kosnya ketika sampai di depan tempat tinggalnya, terdakwa ditangkap polisi.

wartawan
Redaksi
Category

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bosch Sentuhan Teknologi Jerman ke Dapur Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Data Bank Indonesia mencatat, Indeks Harga Properti Komersial naik 7,79%, sementara properti residensial tumbuh 0,67% (year-on-year) pada kuartal II 2025. Angka ini menandakan meningkatnya minat terhadap hunian modern—dan sekaligus peluang besar bagi pasar produk rumah tangga premium.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja APBD Bali: Surplus Menguat, Namun Belanja Masih Lambat

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali hingga 30 September 2025 menunjukkan kondisi surplus. Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp22,43 triliun atau 63,83 persen dari target. Sementara realisasi belanja baru menyentuh Rp18,72 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Oknum Advokat Aniaya WNA, Polisi Naikkan Status Kasus Jadi Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial Ni Komang MCD terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial ABT kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Kuta Selatan menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.