Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan LC Platinum Karaoke Dituntut 2 Tahun Penjara

LC Platinum
Mantan LC Platinum ini harus telan pil pahit dituntut JPU 2 tahun.

BALI TRIBUNE - Lain hakim dan Jaksa lain pula tuntutannya. Jika "Joshua" terdakwa bule asing asal Australia bisa dituntut hanya 1 tahun penjara dalam kasus Narkotika. Namun miris dialami Latipah (36) mantan pemandu lagu (PL) di Platinum Karaoke Denpasar.

Wanita yang indekos diwilayah Banjar tengah Renon Densel, Selasa (13/3) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. Walau berat barang bukti narkoba yang dibawa wanita asal Banjarmasin ini lebih dikit namun ia hanya bisa pasrah dituntut dalam dakwaannya selama 2 tahun penjara.

Sidang dengan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami, dimana JPU Ketut Yulia Wirasningrum menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Latipah dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Yulia. 

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan yang intinya selain menyesali perbuatannya terdakwa juga memohon keringanan hukuman karena memiliki anak yang masih kecil.

Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.  Sebagaimana diketahui, hingga perkara ini bergulir di pengadilan terjadi pada sabtu (28/10) tahun lalu, sekitar pukul 15.30.

Berawal dari terdakwa disuruh saksi Ricky Wijaya Atmadja (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk membelikan sabu dengan memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta melalui M-Banking ke rekening terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung menghubungi temannya Beny (DPO) untuk membeli sabu seberat 0,75 gram. Setelah mentransfer uang, sekitar 30 menit kemudian,  saksi Beny mengirimkan pesan melalui SMS yang isinya "Jalan A Yani Utara Gang Taman Sari depan Banjar Tektek, barang ditaruh di tembok nempel dengan potongan asbes".

Selanjutnya, usai menerima pesan SMS terdakwa kemudian menuju ke alamat yang dimaksud. Singkat cerita, usai mengambil sabu, terdakwa kembali ke kosnya ketika sampai di depan tempat tinggalnya, terdakwa ditangkap polisi.

wartawan
Redaksi
Category

Nyaman dan Bertenaga, QJ SRV 600 Impresif dalam Test Ride

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak hanya tampilan desain neo klasik,  motor milik produsen motor China QJ berkonsep cruiser SR 600  pun sangat nyaman dikendarai. Seperti yang dirasakan Bali Tribune saat melakukan test ride singkat, Selasa (20/5). Khas motor besar cruiser, posisi  tangan nyaman mengapai setang, kaki  pun tak sampai jinjit. Jok sadel empuk buat touring jauh.

Baca Selengkapnya icon click

Tolak Intervensi Berlebihan, Oraski Tegaskan Tidak Akan Turun Aksi 20 Mei

balitribune.co.id | Jakarta - Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) menyatakan secara tegas tidak akan ikutserta dalam aksi demonstrasi pada 20 Mei 2025, sejalan dengan sikap jutaan mitra pengemudi online lainnya yang memilih untuk tetap on-bid demi menghidupi keluarga, ketimbang mengikuti mobilisasi politik yang tidak mencerminkan aspirasi asli pengemudi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali: BPR-BPRS Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong pengembangan dan peningkatan kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelaku usaha, serta pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Perluas Jangkauan, Dealer Heronusa Bali Resmikan Pos Penjualan Baru

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer resmi Honda Heronusa Bali kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan layanan kepada pelanggan dengan membuka dan meresmikan Pos Penjualan baru yang berlokasi di Jl. Raya Pemogan No. 888X, Denpasar, Bali. Pos penjualan ini hadir untuk memberikan kemudahan akses bagi pelanggan, khususnya di area Denpasar dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KON Tegaskan Sikap: Tidak Ikut Demo 20 Mei, Setop Politisasi Ojol

balitribune.co.id | Jakarta - Koalisi Ojol Nasional (KON), yang terdiri 295 komunitas mitra pengemudi ojek online atau Ojol dari seluruh Indonesia, secara tegas menyatakan tidak akan ikut dalam aksi demonstrasi hari Selasa pada tanggal 20 Mei 2025. Keputusan ini diambil karena penolakan terhadap adanya gerakan politisasi ojol yang dijadikan alat permainan elit politik dan bisnis saja untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Baca Selengkapnya icon click

Tempat Meeting di Bali yang Nyaman dan Strategis: HARRIS Hotel & Residences Riverview Kuta

balitribune.co.id | Kuta - Selama ini Bali dikenal sebagai destinasi liburan kelas dunia dengan keindahan alam, budaya yang kaya, dan suasana yang menenangkan. Namun, Bali juga terus berkembang menjadi pilihan utama untuk menggelar meeting bisnis, acara perusahaan, dan konferensi internasional. Perpaduan antara fasilitas modern dan atmosfer tropis membuat Bali semakin diminati untuk berbagai agenda profesional. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.