Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Rektor Unud Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara

Bali Tribune / SIDANG - Prof Dr I Nyoman Gede Antara (baju putih) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1).

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor Unud, Prof Dr I Nyoman Gede Antara dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta atau 3 bulan kurungan penjara atas dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 - 2022. Hal ini disampaikan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1).

JPU dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf e juncto 18 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Prof Dr I Nyoman Gede Antara atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.

Tim Penasihat Hukum terdakwa siap untuk pledoi Prof Dr I Nyoman Gede Antara usai mendengar tuntutan tersebut. Dan sejauh ini menerima tuntutan yang disampaikan oleh JPU hingga waktunya pledoi nantinya. Gede Antara mengaku telah menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukumnya. Dan juga menyampaikan secara terang benderang atas hal-hal yang terjadi.

"Saya dan teman-teman terdakwa lainnya bersyukur, karena persidangan selama ini sudah berjalan lancar. Dan mudah-mudahan esensi dari peradilan itu bisa kita dapatkan. Ya, kami terima aja sementara nanti sampai pledoi. Kami lakukan yang terbaik,” ungkap Antara.

Sedangkan Penasihat Hukum, Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa tengah melakukan langkah hukum lainnya yang berkasnya telah diserahkan usai bacaan tuntutan terhadap kliennya. Atas tuntutan 6 tahun penjara, pihaknya yakin kepada Majelis Hakim mampu melihat beberapa hal yang telah disampaikan bahwa terdakwa tidak melakukan korupsi. Hal ini akan ia sampaikan dalam pledoi mendatang.

"Saya yakin majelis hakim akan lebih detail ya. Karena ada beberapa fakta yang sudah kami sampaikan Antara tidak pernah korupsi, tidak pernah menerima uang sepersen pun. Kedua uang itu utuh diterima Unud,” ungkap Gede Pasek.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi menyampaikan agar penasihat hukum terdakwa diperkenankan menyampaikan nota pembelaan pada Selasa (30/1). Sementara replik dari JPU agar disampaikan pada 2 Februari 2024.

wartawan
RAY
Category

Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Bali Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Dua Raperda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda Provinsi Bali ten

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pengedar Sabu Diciduk, Belasan Paket Siap Edar Diamankan

balitribune.co.id | Negara - Polres Jembrana menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu malam, Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika di dua lokasi berbeda. Bahkan belasan paket jenis sabu-sabu berhasil diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bandara Bali Layani 1,3 Juta Penumpang Saat Lebaran

balitribune.co.id | Kuta - Selama pelaksanaan Posko Monitoring Angkutan Lebaran (Posko Lebaran) 2025 yang berlangsung 22 hari, yaitu sejak 21 Maret 2025 hingga 11 April 2025 Bandara I Gusti Ngurah Rai mencatat telah melayani 8.259 pergerakan pesawat. Dari keseluruhan data penerbangan tersebut, terbagi atas 4.132 kedatangan dan 4.127 keberangkatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP PKK Badung Gelar Aksi Sosial Peduli Badung

balitribune.co.id || Mangupura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa beserta pengurus PKK Badung melaksanakan Kegiatan Aksi Sosial Peduli Badung di Kelurahan Abianbase dan Kelurahan Sempidi, Minggu (13/4). Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh TP PKK Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng Wamenaker RI, Bupati Karangasem Berkomitmen Kurangi Pengangguran

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam upaya mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menunjukkan komitmen kuat dengan menggandeng Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Wamenaker RI) Immanuel Ebenezer Gerungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.