Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Sekwan Divonis Ringan - Kasus Korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar

korupsi
I Gusti Rai Suta saat menjalani persidangan dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap I Gusti Rai Suta yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Kota Denpasar selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) Kota Denpasar tahun anggaran 2013 senilai Rp 2,2 miliar.  Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (26/7).


Majelis Hakim Tipikor pimpinan I Wayan Sukanila,  menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.


 Sebelum sampai pada amar putusannya,  Majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Bersikap sopan serta tidak memberi keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,  ungkap majelis hakim,  sebagai hal yang meringankan.  "hal yang memberat,  perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang genjar-genjarnya memberantas korupsi, "Tegas majelis hakim.


Merespon putusan ini, terdakwa yang melalui penasehat hukumnya,  Jro Ahmad Hadiana menyatakan menerima. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis ini memang lebih ringan dari tuntutan JPU Dewa Lanang Arya Raharja dkk, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.


Sebagaimana yang diuraikan dalam nota tuntutan JPU, kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika terdakwa ditunjuk sebagai pejabat penguna anggaran untuk kelanjaran Perdin oleh Wali kota. Selanjutnya, terdakwa menunjuk Gusti Made Patra (mantan terpidana dalam kasus ini) sebagai Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK). Setelah perdin ditetapkan,  Made Patra yang bertugas mengelola keuangan daerah menyiapkan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksana kegiatan. Sementara terdakwa berkoordinasi dengan saksi Gede Wira Kusuma Wahyudi untuk mencari travel.


Lalu, didapat Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata. Kedua travel ini kemudian mengajukan paket perjalan sesuai daerah tujuan perdin DPRD kota Denpasar. Menariknya, tidak ada perjanjian tertulis maupun tender saat mengunakan dua travel ini.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

"1st Kilometer" Awali Deklarasi Komunitas BAIC Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menandai genap satu tahun kehadirannya di Pulau Bali, PT. DAS Indonesia Bali selaku Main Dealer resmi BAIC menggelar acara istimewa bertajuk "1st Kilometer" pada Minggu, 5 Juli 2026. Momen bersejarah ini sekaligus menandai lahirnya wadah persaudaraan bagi para pemilik kendaraan, yaitu BAIC Owner Society (BOS).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Mulang Pekelem, Puluhan Ribu Pemedek Padati Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id I Mangupura - Puluhan ribu umat Hindu memadati kawasan Pura Luhur Uluwatu, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (7/7), bertepatan dengan puncak Karya Tawur Balik Sumpah Agung, Pujawali Pedudusan Agung (Catur Niri) Panca Lingga. Di tengah rangkaian upacara tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti prosesi Mulang Pekelem sebagai bagian dari puncak karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Hadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman

balitribune.co.id I Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman, bertepatan dengan rahina Anggara Kliwon Medangsia, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Eddy Mulya Tegaskan Pemkot Denpasar Terus Perkuat Fondasi Tata Kelola Pelayanan Publik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat fondasi tata kelola pelayanan publik, pemerintahan, serta pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat menyampaikan tanggapannya pada Rapat Kerja Pansus IV Tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serapan APBD Badung Tahun 2025 Hanya 64,56 Persen, Silpa Tembus Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Selain target pendapatan gagal tercapai, realisasi belanja daerah juga jauh dari harapan. Bahkan, belanja modal yang menjadi motor pembangunan hanya terealisasi 47,05 persen, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) membengkak hingga Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

BTT Badung Mengendap Rp220 Miliar, DPRD Bakal Bedah Penyebab Minimnya Serapan

balitribune.co.id I Mangupura - Besarnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak terserap sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan DPRD Badung. Dari pagu sebesar Rp231,09 miliar, realisasi BTT hanya mencapai Rp10,73 miliar atau 4,64 persen. Artinya, lebih dari Rp220 miliar anggaran yang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat tidak terpakai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.