Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Wagub Bali Sudikerta dapat Remisi 3 Bulan

Bali Tribune/SERAHKAN REMISI - Gubernur Wayan Koster saat menyerahkan SK remisi kepada perwakilan narapidana.




balitribune.co.id | Denpasar - Mantan wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, yang telah menjadi narapidana kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar patut tersenyum seusai mendapat potongan hukuman 3 bulan dari 6 tahun hukuman yang dijalaninya.
 
Politisi asal Desa Pecatu, Kuta Selatan itu menjadi salah satu dari 1.942  narapidana yang mendapat remisi umum (RU) saat memperingati Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-76 pada 17 Agustus 2021.
 
Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan, pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat dan berperilaku baik.
 
Dari 2.940 jumlah keseluruhan narapidana yang ada wilayah Bali, 1.942 orang mendapat remisi. Dengan rincian, 1.906 orang mendapat RU I dan 36 orang mendapat RU II atau langsung bisa menghirup udara bebas.
 
"Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi Kriteria dan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di pemasyarakatan," kata Jamaruli dalam keterangan pers tertulis yang diterima koran ini.
 
Pemberian remisi ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan yang diserahkan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada perwakilan narapidana. Disaksikan undangan lainnya yaitu Forkopimda serta Mitra Pembinaan dan Pendidikan Warga Binaan Pemasyarakatan.
 
Sementara itu Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan, pemberian remisi terhadap WBP yang sudah memenuhi kriteria ini tidak hanya peruntungan untuk narapidana WNI tetapi juga narapidana WNA.
 
"WNA yang mendapat remisi sebanyak 26 orang. Masing-masing WNA ini mendapat potongan hukuman dari 1 bulan hingga 4 bulan. Mayoritas WNA yang mendapat remisi adalah kasus narkotika," bebernya.
 
Fikri menjelaskan, jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 728 orang dari 1.590 total WBP di LP Kerobokan. Namun, hanya 695 orang yang terealisasi atau surat keputusan (SK) turun.
 
Adapun rinciannya, RU I yakni 169 orang mendapat remisi 1 bulan, 120 orang mendapat remisi 2 bulan, 222 orang mendapat 3 bulan,  88 orang mendapat remisi 4 bulan, 62 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 12 orang mendapat remisi 6 bulan.
 
"Salah satu dari narapidana yang mendapat remisi 17 Agustus adalah I Ketut Sudikerta lama pidana 6 tahun, dengan besaran remisi 3 bulan di tahun kedua," kata Fikri.
 
Sedangkan RU II yakni 5 orang mendapat mendapat remisi 1 bulan, 2 orang mendapat remisi 2 bulan, 8 orang mendapat remisi 3 bulan, 6 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 5 bulan. Dari jumlah ini,  12 orang langsung bebas. Selain itu, ada pula WBP yang tidak diusulkan mendapat remisi yakni sebanyak 862 orang.  Dengan rincian, 340 masih berstatus tahanan, dan 522 orang narapidana.
 
"Para narapidana ini belum memenuhi syarat karena ada yang pidana seumur hidup, belum 1/3 masa pidana bagi narapidana terkait PP 99 dan PP 28 yang tidak mengajukan justice collaborator, belum 6 bulan masa pidana, ada yang sedang menjalani BIIS/pidana kurungan pengganti denda dan belum membayar denda uang pengganti bagi narapidana Tipikor," Ujar Fikri.
 
Adapun beberapa daftar narapidana Tipikor yang tidak mendapat remisi karena belum membayar denda dan uang pengganti yakni mantan Bupati Klungkung dua periode I Wayan Candra dengan lama pidana 18 tahun, serta Chris Sidana lama pidana 15 tahun, I Made Subarman lama pidana 3 tahun, I Made Winda Widana, dan I Wayan Suamba masing-masing lama pidana 1 tahun. Sedangkan narapidana seumur hidup yakni Matthew James Norman, Si Yi Chen, dan I Nyoman Susrama.
wartawan
VAL
Category

Mahasiswa Undiksha Nyatakan Revisi UU Polri Inkonstitusional

balitribune.co.id I Singaraja - Mahasiswa di Buleleng tiba-tiba hadir di Gedung DPRD Buleleng pada Senin (22/6/2026). Di bawah komando Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Pendidikan  (Undiksha) Singaraja Charles Parlindungan Harefa mereka menyuarakan berbagai keresahan terkait kebijakan pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gede Pradnya Juara Sirnas C Jatim, PBSI Bali Siapkan Dana Talikasih

balitribune.co.id I Denpasar - Pengprov Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Bali mengapresiasi capaian yang diraih pebulu tangkis putra Bali, I Gede Pradnya yang keluar sebagai juara nomor tunggal usia dini putra Sirkuit Nasional (Sirnas) C Piala Kajati Jawa Timur di Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click

Srikandi Denpasar Guncang Panggung Ardha Candra

balitribune.co.id I Denpasar - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Bali, saksi bisu malam yang beralih rupa menjadi palagan seni murni. Sabtu (20/6) malam, para srikandi yang tergabung dalam Sekehe Gong Kebyar Wanita (GKW) Swara Ratna Kencana, Banjar Anyar-Anyar, Desa Ubung Kaja, melangkah dengan keanggunan yang kokoh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Busana Sakral Badung Curi Perhatian PKB XLVIII 2026, Angkat Jejak Tradisi dari Pecalang hingga Payas Agung Mengwi

balitribune.co.id | Denpasar – Duta Kabupaten Badung tampil memukau dalam Utsawa (Parade) Busana Adat Khas Kabupaten/Kota se-Bali pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Bali, Minggu (21/6/2026).

Penampilan ini menjadi ajang Badung menegaskan kekayaan warisan budaya melalui empat busana adat sakral yang sarat makna filosofis dan nilai spiritual.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.