Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Walikota Denpasar Pertama Drs. I Made Suwendha Berpulang

Bali Tribune / Walikota Denpasar Periode 1992-1997, Drs. I Made Suwendha (ist).
balitribune.co.id | DenpasarJajaran Pemkot Denpasar diselimuti dukacita. Walikota Denpasar Periode 1992-1997, Drs. I Made Suwendha berpulang. Beliau berpulang pada usia 80 tahun akibat henti Jantung di RSUD Badung.
 
Mendengar kabar duka tersebut, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (19/12) menyampaikan dukacita yang mendalam atas berpulangnya Walikota pertama di Kota Denpasar tersebut.
 
“Atas nama pribadi serta Jajaran Pemerintah Kota Denpasar serta masyarakat Kota Denpasar, kami menyampaikan dukacita mendalam atas berpulangnya Bapak I Made Suwendha, semoga beliau menyatu dengan brahman, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Jaya Negara.
 
Sebelumnya, kabar berpulangnya Wali Kota Denpasar pertama tersebut dibenarkan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.
 
“Menurut informasi yang kami terima, jenazah beliau masih dititipkan di RSUD Badung,” kata Dewa Rai.
 
Diketahui, Drs. I Made Suwendha merupakan Walikota Madya Denpasar dengan masa jabatan tahun 1992 hingga 1997.
 
Ia merupakan Walikota Denpasar pertama, karena sebelumnya bernama Walikota Administratif (Walikotif) Denpasar. Almarhum menggantikan Drs. A.A. Ngurah Gede Agung yang merupakan Walikotif Denpasar 1987-1991.
 
Suwendha merupakan birokrat asal Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, Badung. Dirinya mulai menjadi Wali Kota sejak tanggal 27 Februari 1992, di mana saat itu Denpasar berubah status dari Kota Administratif menjadi Kota Madya. Ia diangkat menjadi Wali Kota pertama melalui pemilihan di DPRD Denpasar. Sebelum menjadi Wali Kota, Suwendha adalah pejabat di Pemkab Badung yang saat itu masih menyatu dengan Badung.
wartawan
YAN
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.