Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Walikota Denpasar Pertama Drs. I Made Suwendha Berpulang

Bali Tribune / Walikota Denpasar Periode 1992-1997, Drs. I Made Suwendha (ist).
balitribune.co.id | DenpasarJajaran Pemkot Denpasar diselimuti dukacita. Walikota Denpasar Periode 1992-1997, Drs. I Made Suwendha berpulang. Beliau berpulang pada usia 80 tahun akibat henti Jantung di RSUD Badung.
 
Mendengar kabar duka tersebut, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (19/12) menyampaikan dukacita yang mendalam atas berpulangnya Walikota pertama di Kota Denpasar tersebut.
 
“Atas nama pribadi serta Jajaran Pemerintah Kota Denpasar serta masyarakat Kota Denpasar, kami menyampaikan dukacita mendalam atas berpulangnya Bapak I Made Suwendha, semoga beliau menyatu dengan brahman, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Jaya Negara.
 
Sebelumnya, kabar berpulangnya Wali Kota Denpasar pertama tersebut dibenarkan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.
 
“Menurut informasi yang kami terima, jenazah beliau masih dititipkan di RSUD Badung,” kata Dewa Rai.
 
Diketahui, Drs. I Made Suwendha merupakan Walikota Madya Denpasar dengan masa jabatan tahun 1992 hingga 1997.
 
Ia merupakan Walikota Denpasar pertama, karena sebelumnya bernama Walikota Administratif (Walikotif) Denpasar. Almarhum menggantikan Drs. A.A. Ngurah Gede Agung yang merupakan Walikotif Denpasar 1987-1991.
 
Suwendha merupakan birokrat asal Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, Badung. Dirinya mulai menjadi Wali Kota sejak tanggal 27 Februari 1992, di mana saat itu Denpasar berubah status dari Kota Administratif menjadi Kota Madya. Ia diangkat menjadi Wali Kota pertama melalui pemilihan di DPRD Denpasar. Sebelum menjadi Wali Kota, Suwendha adalah pejabat di Pemkab Badung yang saat itu masih menyatu dengan Badung.
wartawan
YAN
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.