Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mapepada Agung Jelang Tawur Kesanga di Catus Pata Bangli

Bali Tribune / MAPEPADA - Suasana upacara Mepepada Agung di Perempatan Catus Pata, Kota Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Serangkian hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar upacara Mapepada, Senin (20/3). Mapepada yang dilaksanakan sehari menjelang pelaksanaan Tawur Kesanga bertujuan untuk menyucikan semua jenis wawalungan atau hewan sarana upacara yang bakal dipergunakan dalam pelaksanaan Tawur Kasanga yang bakal dilaksanakan pada Selasa (21/3) sehari sebelum Nyepi.

Pelaksanaan upacara Mapepada yang  dipusatkan di Perempatan  Catus Pata, Kota Bangli, dipuput oleh  Ida Pedanda Gede Satwika Putra Keniten dari Griya Tegalalang Bangli. Upacara dihadiri  Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar bersama pimpinan OPD terkait. Kata Wabup Wayan Diar, upacara Mapepada adalah rangkaian menyucikan berbagai jenis wawalungan yang diperlukan untuk melengkapi rangkaian upacara Tawur Kesanga. Adapun hewan yang akan dijadikan saran upacara, seperti, kerbau, sapi, angsa, kambing, itik dan yang lainnya. "Mudah-mudahan dengan pelaksanaan Tawur Kesanga di Kabupaten Bangli, tentunya kita berharap alam semesta beserta isinya jauh dari segala marabahaya," ujarnya.

Wabup berharap upacara yang bertujuan untuk menetralisir pengaruh negatif ini, alam Bali khususnya Kabupaten Bangli dapat bersatu padu untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis. Dalam prosesi mapepada itu, semua hewan yang akan dikurbankan terlebih dahulu disucikan dengan cara didoakan dan dituntun murwa daksina atau berputar 3 kali mengelilingi catus pata searah jarum jam. Yang mana, berdasarkan keyakinan umat Hindu, upacara ini untuk meningkatkan kualitas roh hewan korban, agar nanti terlahir kembali menjadi mahluk yang lebih tinggi derajatnya.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.