Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Marak Pembuangan Bangkai Babi ke Sungai Resahkan Warga

Bali Tribune / ist-ilustrasi

balitribune.co.id | Mangupura - Banyaknya bangkai babi yang dibuang ke sungai menuai keluhan. Pasalnya, sejumlah sungai di wilayah Badung belakangan marak ditemukan bangkai babi yang bergelimpangan. Bangkai ternak berkaki empat ini diduga sengaja dibuang ke sungai oleh oknum yang tak bertanggungjawab agar tidak repot-repot mengubur.

Informasi yang dihimpun koran ini, sungai yang banyak dijadikan lokasi pembuangan bangkai babi adalah sungai di wilayah Banjar Kayu Tulang Canggu. Kemudian, sungai Tukad Penet, dan sungai Tukad Ayung.

Di Canggu kasus pembuangan bangkai babi ini bahkan menjadi sorotan aparat desa setempat. Pasalnya, bangkai babi yang diduga mati terjangkit virus ini dikhawatirkan menular ke hewan lain.

Pihak kepolisian, Polmas Canggu, BPD Canggu, Kelian Dinas dan Adat Banjar Kayu tulang beserta pengurus sekaa teruna dan warga setempat pun bergotong royong mengevakuasi  dengan menguburkan bangkai babi di parit dan sungai di wilayah Banjar Kayu Tulang Canggu.

Selain itu, aliran Sungai Desa Jagapati juga ada pembuangan bangkai babi. Sehingga petugas kebersihan Desa Jagapati membersihkan aliran sungai dan mengubur bangkai babi. Namun dari pengakuan warga setempat bangkai  berasal dari hulu dan saat ini sudah ditangani dengan baik oleh camat dan perbekel setempat.

Sebelum bangkai babi juga  ditemukan di kawasan konservasi hutan  mangrove, Kuta Selatan. Kemungkinan bangkai babi ini dibawa arus pasang ke tengah kawasan hutan mangrove.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung, I Wayan Wijana yang dikonfirmasi, Minggu (23/2) sangat menyayangkan bangkai babi sengaja dibuang ke sungai sehingga mencemari lingkungan. Ia pun mengimbau masyarakat yang ternaknya mati agar mengubur.

“Kami menghimbau kepada warga demi mencegah penyebaran penyakit babi agar tidak lagi membuang babi mati ke sungai,” kata Wijana.

Menurutnya peran serta masyarakat sangat penting untuk menghentikan penularan penyakit babi. Sebab, kasus babi mati di Badung dan Bali saat ini masih terjadi, walaupun jumlahnya mulai menurun.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dan kesadaran masyarakat agar wabah ini segera bisa diatasi,” katanya.

Lebih lanjut, data terakhir yang dicatat oleh petugas Disperpa Badung  sampai saat ini sudah sebanyak 845 ekor babi yang mati. “Saat ini laporan kematian sudah menurun,” tukas mantan Kabag Organisasi Setda Badung ini.

wartawan
I Made Darna
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.