Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masa Jabatan Diperpanjang, Perbekel dan BPD Diminta Berinovasi

Bali Tribune/DIPERPANJANG - Puluhan perbekel di Jembrana kini telah diperpanjang masa jabatannya dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

balitribune.co.id | Negara - Disahkannya Undang-Undang Desa terbaru juga berpengaruh terhadap jabatan perbekel serta dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Jembrana. Puluhan kepala pemerintahan desa yang ada di lima kecamatan di Jembrana kini masa jabatannya diperpanjang. Mereka diminta agar kompak melakukan inovasi untuk percepatan pembangunan.

 

Sebanyak 41 perbekel di Jembrana mendapat perpanjangan masa jabatan. Mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Jembrana, Minggu (23/6 ) di Pendopo Kesari, Negara. Perpanjangan Masa Jabatan kepala desa/prebekel ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Perbekel yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun, dengan regulasi anyar ini mendapatkan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun dan dapat dipilih dalam dua kali masa jabatan. Tidak hanya perbekel, perpanjangan masa jabatan ini juga berlaku bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menyatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pemerintah desa. Terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia atas atensi khusus yang diberikan untuk perpanjangan masa jabatan Perbekel dan BPD, termasuk juga desa yang ada di Jembrana, ungkap Bupati Tamba. 

 

Pihaknya meminta perbekel agar focus untuk melaksanakan pembangunan daerah di wilayah desanya masing-masing. Selanjutnya para perbekel bisa fokus bekerja untuk percepatan pembangunan di Jembrana, ujarnya. Ia menaruh harapan besar dan berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut para perbekel Bersama BPD dapat lebih berinovasi dalam membangun desa dan Kabupaten Jembrana secara keseluruhan. Semangat harus ditingkatkan, jangan sampai dengan adanya perpanjangan masa jabatan justru menjadi malas dan kinerja menurun, tegasnya.

 

Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memonitoring dan memastikan kinerja para perbekel dan BPD di Jembrana. Saya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan karena kita ingin bersama-sama melangkah untuk mewujudkan Jembrana Emas 2026, jelasnya. 

 

 Pihaknya menekankan pentingnya kerja sama dan kekompakan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten untuk mempercepat pembangunan. Ia berharap dengan kolaborasi yang baik dengan desa sabagai garda terdepan pemerintahan di daerah, target-target pembangunan dapat tercapai dengan lebih cepat dan efektif. 

wartawan
PAM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.