Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masa Jabatan Kaling Tidak Absolut, Bisa Diberhentikan Sesuai Usulan Warga

Bali Tribune / Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika
balitribune.co.id | BangliMasa jabatan kepala lingkungan (Kaling) di Bangli, resmi menjadi 60 tahun. Walupun demikian jabatan ini tidak berlaku secara absolut. Para Kaling bisa diberhentikan atau dipecat dimasa jabatan, sesuai usulan  warga. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika saat ditemui usai sidang Paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan menjadi Perda, Selasa (2/8/). 

Menurut politisi PDI-P ini tugas seorang Kaling selain membantu lurah atau perbekel dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan, kaling juga membantu menjaga keamanan dan ketertiban di masing-masing lingkungan atau banjar. 

"Kaling punya peran penting, mereka ditutut hadir setiap berlangsung kegiatan di masyarakat, melihat tugas kaling  diperlukan payung hukum untuk pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan,” ungkapnya.

Masa jabatan  Kaling sebelumnya hanya boleh menjabat selama 12 tahun atau dua periode, kini bisa menjabat hingga usia 60 tahun. "Jadi begitu dipilih, yang bersangkutan bisa menjabat hingga usia 60 tahun. Kalau mendaftar sebagai kaling, syaratnya usia 20 hingga 59 tahun," kata politisi asal Desa Penijoan,Kecamatan Tembuku ini.

Namun bagi mereka yang saat ini telah menjadi Kaling, Suastika mengatakan yang bersangkutan bisa diangkat kembali dan diberikan jabatan hingga 60 tahun. Ia mencontohkan bagi Kaling yang usianya kini 58 tahun, maka bisa menjabat hingga dua tahun kedepan. 

Walaupun masa jabatannya diatur hingga usia 60 tahun, tidak serta merta berlaku absolut. 

"Dia (kaling) tetap bisa dipecat atau diberhentikan sebelum berusia 60 tahun apabila melanggar larangan yang telah ditetapkan. Misalnya tidak melayani masyarakat dengan adil dan baik, melakukan tindakan melawan hukum, sehingga kredibiltas di masyarakat turun. Seluruh larangan tersebut sudah dijabarkan dalam Perda," jelasnya.

Pemberhentian kaling bisa diusulkan oleh 70 persen atau 2/3 dari jumlah masyarakat di wilayah tersebut. Usulan ini selanjutnya diajukan pada pihak Kecamatan. Nantinya Camat akan melakukan kajian terkait apa saja perbuatan kaling yang dinilai melanggar oleh masyarakat, dan menghitung suara masyarakat sebelum dikeluarkan surat pemberhentiannya.

"Dengan ditetapkan Perda ini, kami berharap  masyarakat  memilih sosok Kaling yang tidak tercela, dipilih orang-orang yang mampu dan berprestasi di bidang tugasnya serta terpenting lagi miliki Integritas,” ujar Ketut Suastika.

wartawan
SAM
Category

Sampaikan Duka Mendalam, Bupati Jembrana Beri Santunan Keluarga Korban Bencana Banjir

balitribune.co.id | Negara - Hujan deras yang mengguyur lebih dari 24 jam pada Senin (8/9/2025) hingga Rabu (10/9/2025) membawa petaka. Debit air sungai yang meningkat drastis tidak hanya merendam permukiman warga di banyak tempak, musibah kali ini bahkan menelan korban jiwa. Duka yang dialami keluarga kedua korban juga menjadi perhatian serius pimpinan daerah di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Cara Alam Membersihkan Dirinya

balitribune.co.id | Hari Raya Pagerwesi di Bali tahun ini meninggalkan catatan getir. Alih-alih hening, Bali malah diguyur hujan deras yang berujung banjir bandang pada Rabu (10/9). Air bukan hanya merendam jalanan, tapi menyapu apa yang menghalanginya. Seolah manusia diingatkan alam. Ketika kita tak mau berbenah, menyucikan diri, tak lagi mau "eling", alam punya cara sendiri membersihkan dirinya yang dianggap "leteh".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Dampingi Presiden Prabowo Subianto Pastikan Penanganan Pascabencana Cepat dan Tepat

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mendampingi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyambangi para warga Kota Denpasar yang menjadi korban bencana banjir yang berlokasi di seputaran Pasar Badung dan Jalan Gajah Mada Gang IV, Sabtu (13/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Salurkan Bantuan Logistik Pascabencana Banjir di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud perhatian dan keprihatinan mendalam terhadap warga yang terdampak bencana banjir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyalurkan bantuan logistik serta meninjau langsung proses penanganan pasca bencana di Kecamatan Kuta.

Baca Selengkapnya icon click

The Big Bounce Bali, Wahana Bounce Terbesar Pertama di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pameran dan event organizer (EO) kembali menghadirkan The Big Bounce Bali, dimana salah satu wahana utamanya adalah The Bounce House, kastil inflatable raksasa yang tercatat sebagai bounce house terbesar di dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.