Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masa Jabatan Kaling Tidak Absolut, Bisa Diberhentikan Sesuai Usulan Warga

Bali Tribune / Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika
balitribune.co.id | BangliMasa jabatan kepala lingkungan (Kaling) di Bangli, resmi menjadi 60 tahun. Walupun demikian jabatan ini tidak berlaku secara absolut. Para Kaling bisa diberhentikan atau dipecat dimasa jabatan, sesuai usulan  warga. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika saat ditemui usai sidang Paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan menjadi Perda, Selasa (2/8/). 

Menurut politisi PDI-P ini tugas seorang Kaling selain membantu lurah atau perbekel dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan, kaling juga membantu menjaga keamanan dan ketertiban di masing-masing lingkungan atau banjar. 

"Kaling punya peran penting, mereka ditutut hadir setiap berlangsung kegiatan di masyarakat, melihat tugas kaling  diperlukan payung hukum untuk pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan,” ungkapnya.

Masa jabatan  Kaling sebelumnya hanya boleh menjabat selama 12 tahun atau dua periode, kini bisa menjabat hingga usia 60 tahun. "Jadi begitu dipilih, yang bersangkutan bisa menjabat hingga usia 60 tahun. Kalau mendaftar sebagai kaling, syaratnya usia 20 hingga 59 tahun," kata politisi asal Desa Penijoan,Kecamatan Tembuku ini.

Namun bagi mereka yang saat ini telah menjadi Kaling, Suastika mengatakan yang bersangkutan bisa diangkat kembali dan diberikan jabatan hingga 60 tahun. Ia mencontohkan bagi Kaling yang usianya kini 58 tahun, maka bisa menjabat hingga dua tahun kedepan. 

Walaupun masa jabatannya diatur hingga usia 60 tahun, tidak serta merta berlaku absolut. 

"Dia (kaling) tetap bisa dipecat atau diberhentikan sebelum berusia 60 tahun apabila melanggar larangan yang telah ditetapkan. Misalnya tidak melayani masyarakat dengan adil dan baik, melakukan tindakan melawan hukum, sehingga kredibiltas di masyarakat turun. Seluruh larangan tersebut sudah dijabarkan dalam Perda," jelasnya.

Pemberhentian kaling bisa diusulkan oleh 70 persen atau 2/3 dari jumlah masyarakat di wilayah tersebut. Usulan ini selanjutnya diajukan pada pihak Kecamatan. Nantinya Camat akan melakukan kajian terkait apa saja perbuatan kaling yang dinilai melanggar oleh masyarakat, dan menghitung suara masyarakat sebelum dikeluarkan surat pemberhentiannya.

"Dengan ditetapkan Perda ini, kami berharap  masyarakat  memilih sosok Kaling yang tidak tercela, dipilih orang-orang yang mampu dan berprestasi di bidang tugasnya serta terpenting lagi miliki Integritas,” ujar Ketut Suastika.

wartawan
SAM
Category

Sampaikan Keluhan Terkait Zona Wilayah, Orang Tua Siswa Datangi Disdikpora Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah orang tua siswa di Denpasar datangi Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Senin (29/6/2026). Kedatangan mereka selain mengurus perpindahan sekolah, ada juga yang mengeluh terkait zona wilayah yang justru melewati jarak tempuh di tiga sekolah terdekat.

Baca Selengkapnya icon click

Berwisata di Taman Hiburan Indoor Alternatif Hindari Cuaca Panas

balitribune.co.id I Badung - Wisatawan yang berlibur di Bali saat momen libur sekolah disuguhkan berbagai aktivitas wisata seperti berwisata di taman hiburan indoor atau di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Aktivitas wisata yang bervariasi ini membuat Pulau Dewata kerap menjadi destinasi yang dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara pada libur sekolah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampilkan Perjalanan Bima Sarat Makna Pengabdian, “Angkus Prana” Duta Kabupaten Badung Menggetarkan PKB 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Sanggar Tari dan Tabuh Prabha Semara Jaya tampil memukau dalam Rekasadana (Pergelaran) Kesenian Tradisional Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026. Duta Kabupaten Badung asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi ini mengangkat lakon “Angkus Prana” mampu tampil spektakuler di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Art Center, Denpasar, Sabtu (27/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

70 Seniman Duta Badung Hidupkan Palegongan Klasik dan Kreasi di PKB 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 70 seniman dari Sanggar Seni Dharmawangsa, Banjar Sedang Kelod, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, menampilkan empat garapan Palegongan dalam Utsawa (Parade) Palegongan Klasik Khas sebagai Duta Kabupaten Badung pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Minggu (28/6/2026) di Gedung Ksirarnawa, Art Centre, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Geruduk DPRD Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Buleleng menggelar aksi damai bertajuk "Buleleng Memanggil" di depan Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (29/6/2026). Aksi yang diikuti mahasiswa dari HMI Cabang Singaraja, PC PMII Buleleng, dan PC IMM Buleleng tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait berbagai persoalan nasional maupun daerah yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Realisasi Pendapatan Hingga Pembiayaan Daerah Tahun 2025 Tak Penuhi Target

balitribune.co.id I Bangli - Rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangli tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, dilaksanakan pada Senin (29/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.