Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masa Jabatan Kaling Tidak Absolut, Bisa Diberhentikan Sesuai Usulan Warga

Bali Tribune / Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika
balitribune.co.id | BangliMasa jabatan kepala lingkungan (Kaling) di Bangli, resmi menjadi 60 tahun. Walupun demikian jabatan ini tidak berlaku secara absolut. Para Kaling bisa diberhentikan atau dipecat dimasa jabatan, sesuai usulan  warga. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika saat ditemui usai sidang Paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan menjadi Perda, Selasa (2/8/). 

Menurut politisi PDI-P ini tugas seorang Kaling selain membantu lurah atau perbekel dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan, kaling juga membantu menjaga keamanan dan ketertiban di masing-masing lingkungan atau banjar. 

"Kaling punya peran penting, mereka ditutut hadir setiap berlangsung kegiatan di masyarakat, melihat tugas kaling  diperlukan payung hukum untuk pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan,” ungkapnya.

Masa jabatan  Kaling sebelumnya hanya boleh menjabat selama 12 tahun atau dua periode, kini bisa menjabat hingga usia 60 tahun. "Jadi begitu dipilih, yang bersangkutan bisa menjabat hingga usia 60 tahun. Kalau mendaftar sebagai kaling, syaratnya usia 20 hingga 59 tahun," kata politisi asal Desa Penijoan,Kecamatan Tembuku ini.

Namun bagi mereka yang saat ini telah menjadi Kaling, Suastika mengatakan yang bersangkutan bisa diangkat kembali dan diberikan jabatan hingga 60 tahun. Ia mencontohkan bagi Kaling yang usianya kini 58 tahun, maka bisa menjabat hingga dua tahun kedepan. 

Walaupun masa jabatannya diatur hingga usia 60 tahun, tidak serta merta berlaku absolut. 

"Dia (kaling) tetap bisa dipecat atau diberhentikan sebelum berusia 60 tahun apabila melanggar larangan yang telah ditetapkan. Misalnya tidak melayani masyarakat dengan adil dan baik, melakukan tindakan melawan hukum, sehingga kredibiltas di masyarakat turun. Seluruh larangan tersebut sudah dijabarkan dalam Perda," jelasnya.

Pemberhentian kaling bisa diusulkan oleh 70 persen atau 2/3 dari jumlah masyarakat di wilayah tersebut. Usulan ini selanjutnya diajukan pada pihak Kecamatan. Nantinya Camat akan melakukan kajian terkait apa saja perbuatan kaling yang dinilai melanggar oleh masyarakat, dan menghitung suara masyarakat sebelum dikeluarkan surat pemberhentiannya.

"Dengan ditetapkan Perda ini, kami berharap  masyarakat  memilih sosok Kaling yang tidak tercela, dipilih orang-orang yang mampu dan berprestasi di bidang tugasnya serta terpenting lagi miliki Integritas,” ujar Ketut Suastika.

wartawan
SAM
Category

Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pemkab Tabanan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Paparkan Strategi dan Capaian Target Pembangunan, Dukung Pariwisata, Infrastruktur Fokus Utama

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan strategi dan pencapaian target pembangunan di Kabupaten Badung, pada Rapat Koordinasi Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster di ruang pertemuan Kertha Sabha, Denpasar, Senin (8/6/2026). Rakor diikuti Bupati/Walikota se-Bali serta Pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT Penjaminan Kredit Bali Mandara

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Badung Tutup Pelatihan Sensus Ekonomi dan Canangkan "Desa Cantik" 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6/2026). Ada tiga Desa yang dicanangkan sebagai Desa Cantik Kabupaten Badung 2026 yaitu Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Gulingan dan Desa Pererenan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bahas Raperda Pencabutan Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rai Wirata Pimpin Rapat Pansus

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung N

Baca Selengkapnya icon click

Menarik Wisatawan Berkunjung ke Ubud, Pelaku Pariwisata Hadirkan Konsep Spa Tradisional Dipadukan dengan Teknologi

balitribune.co.id I Gianyar - Salah satu akomodasi wisata di Ubud Kabupaten Gianyar menghadirkan inovasi baru agar wisatawan semakin tertarik berkunjung ke Pulau Dewata. Ditengah ketatnya persaingan global di sektor pariwisata, pelaku pariwisata di Bali dituntut semakin kreatif menghadirkan produk-produk wisata yang menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.