Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masa Jabatan Kaling Tidak Absolut, Bisa Diberhentikan Sesuai Usulan Warga

Bali Tribune / Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika
balitribune.co.id | BangliMasa jabatan kepala lingkungan (Kaling) di Bangli, resmi menjadi 60 tahun. Walupun demikian jabatan ini tidak berlaku secara absolut. Para Kaling bisa diberhentikan atau dipecat dimasa jabatan, sesuai usulan  warga. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika saat ditemui usai sidang Paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan menjadi Perda, Selasa (2/8/). 

Menurut politisi PDI-P ini tugas seorang Kaling selain membantu lurah atau perbekel dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan, kaling juga membantu menjaga keamanan dan ketertiban di masing-masing lingkungan atau banjar. 

"Kaling punya peran penting, mereka ditutut hadir setiap berlangsung kegiatan di masyarakat, melihat tugas kaling  diperlukan payung hukum untuk pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan,” ungkapnya.

Masa jabatan  Kaling sebelumnya hanya boleh menjabat selama 12 tahun atau dua periode, kini bisa menjabat hingga usia 60 tahun. "Jadi begitu dipilih, yang bersangkutan bisa menjabat hingga usia 60 tahun. Kalau mendaftar sebagai kaling, syaratnya usia 20 hingga 59 tahun," kata politisi asal Desa Penijoan,Kecamatan Tembuku ini.

Namun bagi mereka yang saat ini telah menjadi Kaling, Suastika mengatakan yang bersangkutan bisa diangkat kembali dan diberikan jabatan hingga 60 tahun. Ia mencontohkan bagi Kaling yang usianya kini 58 tahun, maka bisa menjabat hingga dua tahun kedepan. 

Walaupun masa jabatannya diatur hingga usia 60 tahun, tidak serta merta berlaku absolut. 

"Dia (kaling) tetap bisa dipecat atau diberhentikan sebelum berusia 60 tahun apabila melanggar larangan yang telah ditetapkan. Misalnya tidak melayani masyarakat dengan adil dan baik, melakukan tindakan melawan hukum, sehingga kredibiltas di masyarakat turun. Seluruh larangan tersebut sudah dijabarkan dalam Perda," jelasnya.

Pemberhentian kaling bisa diusulkan oleh 70 persen atau 2/3 dari jumlah masyarakat di wilayah tersebut. Usulan ini selanjutnya diajukan pada pihak Kecamatan. Nantinya Camat akan melakukan kajian terkait apa saja perbuatan kaling yang dinilai melanggar oleh masyarakat, dan menghitung suara masyarakat sebelum dikeluarkan surat pemberhentiannya.

"Dengan ditetapkan Perda ini, kami berharap  masyarakat  memilih sosok Kaling yang tidak tercela, dipilih orang-orang yang mampu dan berprestasi di bidang tugasnya serta terpenting lagi miliki Integritas,” ujar Ketut Suastika.

wartawan
SAM
Category

Polda Bali Kerahkan 5 Truk Logistik untuk Korban Bencana NTT 

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengiriman bantuan ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Napi Lapas Tabanan Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI

balitribune.co.id I Tabanan – Sebanyak enam di antara ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Tabanan langsung bebas usai menerima remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-81 pada Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya kepada dua perwakilan warga binaan saat upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81.

Baca Selengkapnya icon click

Karista Merasa Plong Usai Jadi Pembawa Baki Paskibraka Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Ni Putu Karistayanti, siswi SMAN 2 Tabanan, mengaku merasa lega atau "plong" setelah sukses menjalankan tugas utamanya sebagai pembawa baki dalam Paskibraka pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, pada Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunga Cempaka Putih Jadi Maskot Busana Adat Bali di Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Bunga Cempaka Putih resmi dicanangkan sebagai maskot daerah dalam berbusana adat Bali di Kabupaten Jembrana, Jumat (14/8/2026). Pencanangan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas budaya sekaligus mengenalkan kekayaan hayati daerah agar semakin dekat dengan kehidupan masyarakat, terutama generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.