Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masa Penahanan Terdakwa Habis, Penyidik Diduga Tetap Lakukan Penahanan

Bali Tribune / Tersangka, NWA
balitribune.co.id | DenpasarDugaan perampasan kemerdekaan seseorang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar. NWA yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan ini tetap ditahan selama 18 hari. Dimana seharusnya pada tanggal 26 Juni 2021 tersangka sudah dipulangkan ke rumah karena masa tahannya sudah habis 60 hari.
 
"Sebenarnya sudah bebas tanggal 26 Juni karena sudah habis 60 hari masa penahanannya. Oleh Penyidik bukannya dilepas, malah dibawa naik ke lantai dua, ditahan selama 18 hari di tahanan Siaga Reskrim. Tanggal 14 Juli baru dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan secara virtual. Ini perampasan kemerdekaan orang. Jadi, tanggal 26 Juni itu seharusnya klien kami sudah bebas," ungkap kuasa hukum NWA, John Korassa Sonbai and Partners dari LBH HPP PETA saat dikonfirmasi Bali Tribune,  Rabu (15/9/2021).
 
Kasus ini bermula saat klienya dilaporkan atas kasus penggelapan dalam jabatan di sebuah Koperasi. Setelah penyidik menetapkan status NWA menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dari bulan April 2021 sampai tanggal 26 Juni 2021. Kemudian pada tanggal 25 Juni, surat dari kasat Reskrim Polresta Denpasar keluar karena masa tahannya selama 60 hari sudah habis. John Korasa baru mengetahui saat dirinya menjadi kuasa hukum terdakwa sejak bulan Agustus lalu ketika di awal persidangan. Namun pihak penyidik berkilah jika penahanan selama 18 hari itu berdasarkan permintaan terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka.
 
"Seharusnya bebas demi hukum karena masa penahanannya 60 hari sudah selesai. Tapi katanya, tersangka menitipkan diri. Ini sangat aneh karena tersangka punya anak masih bayi dan suami yang dia rindukan. Mereka (Penyidik Polresta - red) ingin menutup kasus ini serapi mungkin. Kalau tersangka menitipkan diri, kan tidak boleh dimasukan ke sel. Di luar saja, dia bisa bebas kemana saja. Tetapi ini malah ditahan," ujarnya.
 
Dikatakan Jhon, anehnya lagi, surat permohonan penitipan itu baru diserahkan kepada terdakwa untuk ditandatangani sepekan yang lalu oleh penyidik Polresta Denpasar, Aipda Nyoman Eny dan Ipda Wirya. "Penyidik mulai kebingungan sehingga surat menitipkan diri baru dibuatkan Aipda Nyoman Eny di awal bulan September ini, tapi dibuat mundur ke tanggal 26 Juni 2021. Tidak apa - apa karena ada bukti CCTV dan nama di piket masuk Lapas pasti ada," katanya.
 
Saat ini, NWA menjadi tahanan jaksa dan ditahan di Lapas Kelas II A Denpasar. Dan kasus penahanan yang masa tahanannya sudah habis ini bergulir sampai Mabes Polri. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune, Divisi Propam Mabes Polri memerintahkan Bidang Propam Polda Bali untuk mengusut kasus ini. Bidang Propam telah meminta izin majelis hakim untuk minta keterangan terdakwa terkait penahanannya sudah habis tetapi masih ditahan oleh penyidik.
 
"Majelis hakim sudah mengeluarkan surat ijin untuk Propam Polda Bali minta keterangan klien kami. Kami punya saksi, bahwa klien kami ditahan, bukan menitipkan diri," tegasnya.
 
Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi yang dikonfirmasi Bali Tribune enggan memberikan keterangan lebih jauh. Ia menyarankan untuk menanyakan lansung ke Polda Bali dengan Bidang Propam. "Coba konfirmasi ke Propam Polda Bali, kami Humas Polresta belum dapat info. Nanti Propam Polda yang jelaskan," jawabnya.
 
Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi dan Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat WA hingga berita ini ditulis belum menjawab.
wartawan
RAY
Category

Belanja Gianyar Rp4,3 Triliun, Pendapatan  Rp3,4 Triliun

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan defisit mencapai Rp921,956 miliar lebih.

Rancangan tersebut disampaikan Bupati Gianyar I Made Mahayastra melalui Pengantar Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Senin (7/9), di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar. Rapat dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana.

Baca Selengkapnya icon click

Huma Cafe Kebobolan Lagi, Barang Berharga Dikuras Maling

balitribune.co.id I Gianyar - Pengusaha di Kabupaten Gianyar kembali dibuat resah oleh aksi pencurian. Huma Cafe di Kecamatan Tegallalang bahkan harus mengalami kejadian serupa untuk kedua kalinya. Kali ini,  pelaku tidak hanya membawa kabur sejumlah barang berharga, tetapi diduga sempat mengacak-acak sistem keamanan kafe untuk memuluskan aksinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalin Ubud Belum Optimal, Dishub Gianyar Turunkan Skenario Anyar

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah dua pekan Rekayasa Lalin tahap II diterapkan, ternyata belum efektif meratakan volume kendaraan di kawasan Ubud. Mulai, Selasa ( 8/9/2026) Dinas Pehubungan ( Dishub) Gianyar kembali turunkan  skenario anyar. Dalam Rekayasa Tahap III ini,  Jalan Raya Ubud dari Catus Pata hingga simpang Patung Arjuna satu jalur keluar Ubud dan  Pangosekan dari simpang Pertamina  menuju Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

Terdeteksi Terlibat Judol dan Pinjol, Puluhan Warga Buleleng Kehilangan Hak Penerima Bansos

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah warga Buleleng terpaksa kehilangan hak penerimaan bantuan sosial (Bansos) setelah mereka ditemukan terlibat dalam permainan judi online (judol). Tidak hanya itu, beberapa diantaranya juga terpaksa dicoret dari daftar penerima bansos akibat terdeksi penerima pinjaman online (pinjol). Hal itu diungkap Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Kejutan Spesial dan Promo “Diskon Senyum” Harpelnas di Seluruh Jaringan AHASS

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan resmi sepeda motor Honda di wilayah Bali menggelar serangkaian aktivitas apresiasi khusus bagi para konsumen setia. Mengusung tema nasional “Satu Hati, Menemani Setiap Langkah”, kegiatan memanjakan konsumen ini berlangsung sepanjang bulan September 2026 dengan melibatkan ribuan pelanggan di berbagai daerah di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.