Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masa Tanggap Darurat, Asita Tidak Jual Paket Tur Lombok

I Ketut Ardana

BALI TRIBUNE - Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali, I Ketut Ardana saat dihubungi, Rabu (8/8) menegaskan proses evakuasi wisatawan asing di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat telah selesai dilakukan pasca musibah gempa yang menimpa wilayah tersebut. Pasalnya saat terjadi gempa berkekuatan 7.0 SR pukul 18:46:35 WIB di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan pusat gempa berada di lautan pada kedalaman 10 kilometer, Minggu (5/8) mengakibatkan ribuan wisatawan mancanegara yang sedang berlibur di beberapa wilayah di Lombok seperti Gili Trawangan mengkhawatirkan keselamatan mereka hingga meminta dievakuasi ke Pulau Bali. "Wisatawan sudah habis diangkut dengan angkutan laut dari Gili Trawangan ke Pelabuhan Benoa, Denpasar. Kita lakukan evakuasi via laut selama 2 hari dan terakhir semalam (Selasa 7/8). Jumlahnya ribuan wisatawan yang sedang berada di Gili Trawangan kita angkut untuk dievakuasi di Bali," terang Ardana. Dia menyebutkan, pasca gempa sekitar 1.134 wisatawan yang dievakuasi dari Gili Trawangan ke Pelabuhan Benoa, Denpasar. "Menurut info yang saya dapat, semua wisatawan di Gili Trawangan sudah diangkut. Hari ini di Gili Trawangan sudah kosong tidak ada wisatawan," katanya. Setelah dilakukan evakuasi, wisawatan pun kata dia, ada yang memilih melanjutkan aktivitas liburannya di Bali. Bahkan ada yang menuju ke destinasi lainnya. "Sedangkan yang masa liburannya sudah berakhir kembali ke negaranya," ujar Ardana. Dia pun mengimbau wisatawan agar tetap menikmati sisa liburannya di Pulau Dewata. Di Bali wisatawan tidak perlu takut karena kondisi di pulau ini tetap aman meskipun dampak dari gempa tersebut terasa di Bali dan mengakibatkan sejumlah kerusakan. "Selama tanggap darurat masih diberlakukan di Lombok pasca gempa, kami Asita sementara ini tidak menjual paket tur ke destinasi Lombok. Jika kondisi sudah normal, kami siap kembali menjual paket tur ke Lombok," bebernya.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.