Masih Ada Instansi Permerintah Belum Beraksara Bali | Bali Tribune
Diposting : 13 June 2019 23:06
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/ SIDAK - Kasatpol PP I Made Watha sidak penerapan Pergub itu belum 100 persen.
balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya ke pihak swasta, menerapkan peraturan Gubernur Bali nomor 80 tahun 2018 tentang Pelestarian Aksara Bali juga didapati beluam diolaksankan oleh instasi pemerintah.  Menyikapi itu Satuan polisi pamong praja (satpol pp) Gianyar, langsung menghadiahi surat  teguran. 
 
Kasat Pol PP  Gianyar I Made Watha, Rabu (12/6), mengakui,  penerapan Pergub itu belum 100 persen dilaksankan di Kabupaten  Gianyar.  Bahkan masih ada beberapa instansi pemerintahan yang baru membuat plang beraksara Bali, dan ada juga yang baru akan mengkonsepkan plangnya. Sementara perusahaan swasta seperti villa dan hotel sudah hampir semua, meski gaya huruf maupun latar belakangnya menyesuaikan dengan nama perusahaan. “Kalau  instansi pemerintahan, memang diarahkan agar menggunakan latar belakang merah putih,” terangnya.
 
Peruahaan swasta, seperti hotel dan villa, pemerintah  tidak bisa mewajibkan latar belakangnya merah putih. Karena masing-masing perusahaan memiliki logo yang sudah dikenal luas atau memiliki keyakinan dan konsep masing-masing. “Untuk swasta, yang penting menggunakan Akasara Bali. Berbeda halnya dengan instansi pemerintahan,” tambahnya.
 
Mengenai instansi pemerintahan yang belum menerapkannya, pihak Satpol PP pun sudah menemui masing-masing instansi terkait. Selanjutnya dilakukan koordinasi, apa yang menjadi kendala maupun penghambatnya. Dalam kesempatan itu juga diberikan surat teguran, yang sifatnya untuk mengingatkan berdasarkan Pergub itu sendiri.