Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

Kadis Perkim Badung
Bali Tribune / KADIS - Kepala Dinas Perkim Badung AA Ngurah Bayu Kumara Putra.

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Kepala Dinas Perkim Badung AA Ngurah Bayu Kumara Putra mengatakan, kawasan kumuh umumnya muncul dari bangunan sederhana di atas lahan sewa yang tidak tertata. Wilayah kumuh kita kebanyakan dari kawasan persewaan. Tanah disewa lalu dibangun seadanya, ini yang memicu kekumuhan dan menyulitkan penanganan, ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri karena banyak penghuni bukan warga Badung dan tidak memiliki hak atas lahan yang ditempati. Kami tidak bisa memberikan bantuan jika bukan warga Badung dan alas hak tanahnya bukan milik mereka. Ini menjadi dilema dalam penanganan, kata birokrat asal Puri Carangsari ini.

Meski demikian, lanjut dia, Pemkab Badung tetap melakukan penanganan terbatas pada aspek dasar, seperti perbaikan sanitasi dan infrastruktur lingkungan guna menurunkan tingkat kekumuhan. Ada beberapa indikator kumuh yang kami tangani, seperti sanitasi dan fasilitas lingkungan, sehingga grade kumuhnya bisa berkurang, jelasnya.

Pejabat yang akrab disapa Gung Bayu ini menambahkan, kewenangan pemerintah kabupaten hanya mencakup penanganan kawasan kumuh di bawah 10 hektare, sementara yang lebih luas menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pusat.

Selain persoalan kewenangan, keterbatasan anggaran juga menjadi kendala dalam percepatan penanganan, termasuk program bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Kalau dibawah 10 hektar (kawasan kumuh) baru kewenangan kami, kalau diatas luas itu kawasan kumuh jadi ranah provinsi dan pusat," tegas Gung Bayu.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada mendesak penanganan kawasan kumuh bisa dipercepat. "Kami di Komisi II mendorong pemerintah segera menuntaskan penanganan kawasan kumuh ini. Bila perlu tambah anggaran kami siap membackup," kata Made Sada.

wartawan
ANA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.