Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masih Ada Warga Miskin Tercecer di Badung

Gung Nadi Putra

BALI TRIBUNE - Masalah kemiskinan masih menjadi sosotan di Kabupaten Badung. Apa sebab? Pasalnya, kabupaten terkaya di Bali ini masih memiliki sejumlah kantong-kantong penduduk miskin. Pemerintah melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat pun didesat terus mendata warga Badung yang masih tergolong kurang mampu. “Meski ada desa/kelurahan mengklaim sudah nol persen kemiskinan, namun tidak menutup kemungkinan ada warga miskin yang tececer dan belum tersentuh bantuan pemerintah,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Badung AAN Ketut Agus Nadi Putra belum lama ini. Nah, terkait hal itu, politisi Partai Golkar ini mengimbau instansi terkait dibantu aparat desa dan lingkungan setempat gencar mendata warganya yang masih berada digaris kemiskinan. “Kami minta dilakukan pengecekan kembali,” pintanya. Pihaknya di Komisi IV yang membidangi kesejahteraan sosial juga mengaku siap mendampingi Dinsos untuk turun ke desa/kelurahan guna memastikan senua warga miskin mendapatkan haknya.  “Kami siap bersama-sama turun ke lapangan. Dan kami meyakini masih ada warga miskin yang belum tersentuh bantuan,” terang Nadi Putra. Dan politisi yang akrab disapa Rahtut ini juga memberikan apresiasi semangat aparat desa untuk berlomba-lomba memperkecil angka kemiskinan di wilayahnya. Hanya saja ia mengingatkan agar data tingkat kemiskinan ini benar-benar valid. "Kalau memang sudah benar tidak ada warga miskin, tentu sangat bagus. Tapi, jangan sampai masih ada warga miskin tapi laporan nol persen kemiskinan,” pungkas Nadi Putra.  

wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.