Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masih Lakukan Penyelidikan Meninggalnya Yacob Robert

Bali Tribune/ EVAKUASI - Polsek Nusa Penida evakuasi WNA yang meninggal di Vila Rumah Kami di Lembongan.



balitribune.co.id | Semarapura - Polsek Nusa Penida beserta TIM medis dari Puskesmas Nusa Penida 2 untuk menyelidiki terkait ditemukannya Salah satu Warga Negara Asing asal Belanda yang bernama Yacob  Robert yang meninggal dunia di Villa Rumah Kami, Desa Lembongan, Kec. Nusa Penida, Senin (11/9/2023).

Kapolsek Nusa Penida Kompol IB Putra Sumerta dihubungi, Rabu (13/9/23), membenarkan kejadian tersebut namun penyebab pastinya belum diketahui, karena di sisi mayat ditemukan cairan seperti minuman apa. Menurutnya, berdasarkan keterangan Komang Rai Kastawan dan Ketut Saputra, saksi-saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut, pada pukul 10.46 Wita saksi datang ke villa Rumah Kami, dan melihat sebuah surat yang tertempel di pintu kaca villa kemudian saksi masuk ke kamar dan melihat korban dalam keadaan tertidur selanjutnya saksi mencoba memegang korban namun tidak ada pergerakan.

Kemudian saksi langsung mencari rekannya untuk memberitahukan keadaan Korban,  secara bersama-sama mengecek ke villa Rumah Kami dan menghubungi pihak Kepolisian. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pihak Kepolisian Bersama tim medis dari Puskesmas Nusa Penida 2 langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk.memastikan nanti apa penyebab pastinya.

"Setelah korban diperiksa oleh tim medis, korban dinyatakan sudah meninggal dunia, sementara mayat korban sudah dibawa ke Klinik Nusa Medica, kemudian pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya dirujuk kembali ke R.S Bali Mandara dengan menggunakan Speed Boat. Namun seperti apa penyebabnya kita belum bisa pastikan, kita menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan laboratorium,” ujar Putra Sumerta.

wartawan
SUG
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.