Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masih Minim Pelaku Usaha Kantongi Sertifikat CHSE

Bali Tribune/ Putu Parwata dan Cok Raka Darmawan
balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung meminta pelaku usaha akomodasi yang ada di Kabupaten Badung melengkapi dirinya dengan Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability). Pasalnya, pariwisata yang rencananya dibuka Juni ini harus didukung oleh kesiapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang memadai.
 
Sementara itu, data Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung menyebutkan hingga kini jumlah akomodasi yang sudah memiliki sertifikat CHSE baru sebanyak 198 dari sekitar 3.300 akomodasi, yakni hotel berbintang, hotel non bintang, dan villa. Sedangkan, untuk restoran dari 1.800 hanya 64 restoran yang sudah memiliki. Kemudian pada sektor lainnya 24 Daya Tarik Wisata (DTW) dan 8 mal yang telah memiliki sertifikat CHSE.
 
Minimnya pelaku usaha mengantongi sertifikat CHSE ini diharapkan menjadi perhatian bersama. Terutama organisasi pelaku usaha yang tergabung dalam organisasi seperti PHRI, GIPI, Asita, dan lainnya, harus ikut membantu anggotanya agar segera mengantongi sertifikat CHSE.
 
Sebab, Protokol Kesehatan berbasis CHSE ini menjadi suatu keharusan dalam menyongsong kenormalan baru. Jangan sampai upaya membuka pariwisata kembali terhambat lantaran keteledoran terhadap penerapan Prokes.
 
“Pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata juga harus membuat surat edaran untuk meminta para pelaku pariwisata untuk segera melakukan sertifikasi CHSE,” kata Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Kamis (29/4/2021).
 
Pihaknya pun berharap ada kesamaan pandang dalam pembukaan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini. Jangan sampai pariwisata dibuka, namun Prokes masih lemah. 
 
“Perlu pemahaman pelaku pariwisata terhadap kepentingan bersama, sehingga gayung bersambut, jadi masyarakat sehat, aman, dan tenang, pencegahan Covid-19 juga berjalan ujungnya sosial dan ekonomi bisa tumbuh kembali,” katanya.
 
Sementara Plt Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, Cokorda Raka Darmawan membenarkan pelaku usaha yang mengantongi sertifikat CHSE masih sangat minim. Padahal, sertifikat ini selain merupakan kewajiban bagi pelaku usaha, juga merupakan salah satu penunjang bahwa usaha tersebut telah siap dibuka dalam kondisi pandemi Covid-19.
 
“Memang kalau dihitung menggunakan persentase dari keseluruhan tempat usaha yang membayar pajak, jumlah pemilik sertifikat sangat kecil,” ujarnya.
 
Sertifikat ini, kata Asisten III Setda Badung ini merupakan bukti keseriusahan pelaku usaha menjalankan Prokes dengan baik di tengah pandemi. Untuk mendapatkan sertifikat CHSE tidak sulit. Pemilik usaha hanya wajib menyiapkan sarana dan prasarananya. Seperti, tersedianya tempat cuci tangan di beberapa titik sesuai dengan luas wilayahnya, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, dan tentunya dari segi kebersihan tempat juga harus dijaga. Jika sudah ada pengajuan dari pengusaha nantinya akan ada tim yang melakukan penilaian.
 
“Sertifikat ini merupakan keseriusan pelaku usaha dalam menerapkan Protokol Kesehatan pada tempat usahanya. Dan sertifikat ini wajib,” tegas Cok Darmawan.
 
Ia pun mengingatkan tanpa sertifikat itu pengusaha justru akan rugi. Sebab, sertifikat ini akan menjadi rujukan bagi wisatawan ketika memilih akomodasi hotel maupun restoran. “Kalau wisatawan pasti akan memilih menginap ke tempat yang telah memiliki sertifikat CHSE ini,” tegasnya.
wartawan
I Made Darna
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabur ke Badung, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blahbatuh

balitribune.co.id | Gianyar - Digiring ke Mapolsek Blahbatuh, menandai berakhirnya pelarian ANB (26 tahun). Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berakhir di sebuah tempat kos di Banjar Selat Beringkit, Mengwitani, Badung. Setelah disanggong Tim Opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali Tegaskan Kenaikan UMP Harus Selaras dengan Keterjangkauan Kebutuhan Pokok

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tidak hanya mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja di Pulau Dewata pada tahun 2027. Dewan Bali pun meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk mengawasi harga pangan supaya tidak mengalami kenaikan seiring kenaikan UMP untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.